Pria di Muna Setubuhi Keponakan Isterinya yang Masih SD, Dua Kali ‘Digarap’ di Kebun
RAHA, LENTERASULTRA.COM – RP, laki – laki pengangguran asal Tongkuno, Muna harus berurusan dengan kepolisian gara – gara birahinya yang liar. Pria beristeri itu ditangkap karena diketahui telah menyetubuhi gadis di bawah umur.
Sebut saja namanya Kembang. Gadis 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar terpaksa harus merelakan ‘mahkotanya’ layu di ujung ‘rudal’ RP. Usut punya usut, RP dan Kembang sesungguhnya punya pertalian dekat. Isteri RP tak lain ialah bibi dari Kembang sendiri.
RP menggarap keponakan isterinya itu dengan modus mengajaknya jalan – jalan ke ladang. Bagi Kembang yang masih ‘pucuk’, ajakan tersebut tentu tidak membuatnya curiga. Padahal modus itu hanya akal – akalan RP untuk bisa menuntaskan syahwatnya.
Begitu sampai ditempat tujuan, RP mengajak Kembang istirahat di pondok milik warga. Lalu setelah memastikan kondisi sepi, RP mulai membuat perkara. Meminta Kembang untuk berbuat mesum.
“Modusnya mengajak jalan – jalan ke pondok kebun milik warga. Begitu keadaan sepi, pelaku langsung menggauli korban,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tongkuno, IPTU Arman, Minggu (10/4/2022).
Bukan sekali RP menggauli Kembang. Melainkan tiga kali. Dilakukan di tempat berbeda. Dua kali di pondok di tengah kebun milik warga. Sekali lainnya di ruang kelas salah satu sekolah dasar di Tongkuno.
“Kejadiannya tanggal 5 Januari di satu ruangan SD. Itu yang pertama kali. Kemudian tanggal 10 dan 12 Januari di pondok kebun,” tambahnya.
Kelakuan RP terbongkar setelah korban bercerita kepada orang tuanya. RP kemudian dilaporkan kepada Polsek Tongkuno, 21 Januari lalu. Setelah penyelidikkan dan ditemukan dua alat bukti, RP akhirnya ditangkap Sabtu, 4 April 2022.
“Tersangka kita tangkap di Kelurahan Tombula saat sedang mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya. Sempat ada perlawanan juga,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 76E UU nomo 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider
pasal 82 ayat 1. Ancaman pidannya diatas 5 tahun.
Ode