ULP Tolak Dokumen Permohonan Lelang Dinas PUPR dan RSUD Mubar
LAWORO, LENTERASULTRA.COM – Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) kini disibukkan dengan masa lelang yang mulai bergulir. ULP telah mencatat dua instansi yang mengajukan dokumen permohonan lelang. Namun keduanya ditolak karena tidak memenuhi syarat pajak yang termuat dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Kepala ULP, Setda Mubar, Ahmad Sabir mengatakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah mengajukan permohonan lelang adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Rumah Sakit Umum Daerah Muna Barat. Namun dokumen yang diajukan kedua instansi itu masih terdapat kesalahan pajak yang tertuang dalam RAB.
“Baru PUPR dan RSUD. Tapi batal dilakukan karena masih ada kesalahan pajak. Dan hingga saat ini belum ada instansi lain yang mengajukan permohonan lelang,” ujar Ahmad Sabir saat ditemui di kantornya, Kamis, (07/04/2022).
Sabir menjelaskan kesalahan yang dilakukan cukup fatal karena nilai pajak yang dicantumkan dalam RAB hanya sebesar 10 persen. Padahal standar pajak yang ditetapkan telah mengalami kenaikan yakni 11 persen.
“PUPR dan RSUD sudah masuk tahapan pengumuman lelang. Proses jalan, mengeluh pejabat pembuat komitmen (PPK) karena dalam RAB termasuk pajak disitu. Sekarang pajak naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Kalau dipaksa lelang siapa yang mau tanggung yang satu persen,” terangnya.
Lanjut, ia mengatakan ULP memberi kesempatan pada dua instansi tersebut untuk melakukan perbaikan dan kembali mengajukan dokumen permohonan lelang
“Soal kapan mau diajukannya tergantung dinas terkait,” ujarnya.
Reporter : Sry Wahyuni
Editor : Ode