KPU Muna Usulkan Pemkab Siapkan Pencadangan Dana Pilkada 2024

363
Ketua KPU Muna, Kubais. Foto : Ode

 

RAHA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna mengusulkan adanya pencadangan dana pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang perlu disiapkan Pemkab Muna. Usulan itu untuk mengantisipasi membengkaknya biaya Pilkada yang bisa membebani fiskal daerah.

Ketua KPU Muna, Kubais menjelaskan, biaya Pilkada 2024 dipastikan lebih besar karena beberapa komponen biaya yang mengalami kenaikkan. Antara lain honorarium dan biaya vaksinasi untuk 4.000 lebih anggota badan Ad Hoc.

“Dulu honorarium waktu Pilkada 2020 Rp16 miliar. Sedangkan kalkulasi kami honorarium untuk Pilkada 2024 bisa sampai Rp22 miliar karena ada kenaikkan biaya Rp6 miliar yang diakibatkan kenaikan honor mulai KPPS, PPK sampai sekretariat. Kalau vaksinasi beda lagi, dulu separuh dibiayai KPU pusat, sedangkan 2024 diusulkan dibiayai APBD. Nilainya juga bisa sampai Rp2 miliar,” paparnya.

Ia menambahkan, Pilkada 2020 lalu, KPU Muna menerima anggaran sesuai nota perjanjian hibah daerah (NPHD) sebesar Rp37 miliar. Kendati, KPU hanya menghabiskan Rp29 miliar lebih dan sekitar Rp7,5 miliar dikembalikan ke kas daerah. Mengingat adanya kenaikan honor dan biaya vaksinasi maka akan membuat biaya keseluruhan Pilkada 2024 ikut membengkak. Hal itu dikhawatirkan akan memberatkan APBD Muna.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Makanya kami usulkan agar Pemkab Muna memikirkan opsi pencadangan dana Pilkada. Sehingga penganggarannya bisa dilakukan bertahap. Misalnya mulai tahun 2023 sudah dianggarkan, sisanya nanti tahun 2024,” sambungnya.

Kubais menyebut kekhawatiran KPU Muna itu cukup beralasan mengingat kondisi fiskal daerah saat ini sangat terbatas. Pasalnya, disaat bersamaan, Pemkab akan dikenakan kewajiban membayar angsuran pinjaman daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur yang nilainya hampir Rp40 miliar per tahun. Angsuran itu mulai berjalan tahun ini sampai 2029 mendatang.

“Lagipula memang pencadangan dana Pilkada ini punya regulasi yang sudah diatur dalam pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 pada tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD,” urainya.

Bupati Muna LM. Rusman Emba mengakui kondisi keuangan daerah saat ini cukup berat karena adanya pengurangan dana alokasi umum (DAU). Pun ia membenarkan jika akan ada kewajiban pembayaran angsuran atas pinjaman ke PT. SMI yang diterima tahun 2021 senilai Rp233 miliar. Usulan KPU itu akan dikaji lebih jauh. “Kita pelajari dulu teknisnya,” jelasnya.

Reporter : Ode
Penulis : Ode
Editor : Ode

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU