Kota Raha dan Muna Timur Didorong ‘Numpang’ di Pemekaran Papua
RAHA, LENTERASULTRA.COM – Usulan membentuk dua daerah otonom baru yakni Kota Raha dan Kab. Muna Timur untuk pemekaran Kabupaten Muna kembali disuarakan meski pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB). Sejumlah tokoh daerah Muna melihat peluang dibalik rencana pemekaran Provinsi Papua.
Pemekaran wilayah itu digaungkan beberapa tokoh dari kalangan politisi, mantan komisioner KPU, birokrasi dan pengusaha Kab. Muna.
Beberapa diantaranya ialah Mukmin Naini, mantan Ketua DPRD Muna periode 2014 – 2018, La Ode Muhammad Aswin, La Kusa, Amin Rambega, mantan Ketua KPU Muna, Nasir Kola, Albert dan Johan Boy. “Tadi malam ada pertemuan dihadiri 13 orang tokoh. Pertemuannya di kediaman Amin Rambega,” jelasnya, Minggu, 6 Maret 2022.
Mukmin menyebut, pertemuan beberapa tokoh daerah itu bertujuan untuk mendorong kembali narasi pemekaran Kota Raha dan Muna Timur agar tetap menjadi perjuangan bersama. Ada tiga poin yang dirumuskan sebagai langkah awal yakni mengonsolidasikan kepanitiaan, menyiapkan kelengkapan dokumen dan mengagendakan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Muna dan DPRD agar wacana pemekaran kembali dijadikan agenda resmi daerah.
Mukmin menyebut, wacana pemekaran itu bersifat melanjutkan perjuangan sebelumnya baik dari panitia pemekaran Kota Raha maupun panitia pemekaran Muna Timur. Namun agar menjadi upaya bersama, bentuk kepanitian yang masih terpisah itu dirumuskan menjadi satu tim kerja.
“Bukan membentuk barisan baru, karena kami menghargai perjuangan sebelumnya. Hanya, ada pemikiran agar dua kepanitiaan ini dijadikan team work bersama. Kita harapkan Bupati Muna yang ambil alih perjuangan ini,” terangnya.
Ia mengakui, perjuangan pemekaran daerah masih terbentur kebijakan moratorium yang sejak 2014 sampai saat ini belum dicabut. Namun menurutnya, usulan CDOB terutama untuk Kota Raha saat ini dinilai memiliki peluang seiring kebijakan pemerintah pusat lewat Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Salah satu amanatnya ialah pemekaran tiga provinsi baru yakni Papua Tengah, Papua Pengunungan Tengah dan Papua Selatan. Menurut Mukmin, tidak menutup kemungkinan dengan perjuangan yang massif maka bisa saja Kota Raha juga mendapat perlakukan khusus. Hal itu juga mengingat DOB Kota Raha sudah pernah memiliki amanat Presiden untuk dimekarkan.
“Harus disuarakan meskipun moratorium supaya kita menyadari ada tugas dan perjuangan bersama yang belum selesai.
Justru ini langkah siaga dan antisipatif manakala ruang pemekaran itu terbuka kembali. Apalagi, Agustus ini akan ada Peraturan Pemerintah soal pemekaran Papua. Ini peluang yang patut dicoba untuk diperjuangkan,” terangnya.
Mukmin menambahkan, langkah yang sedang dilakukan juga ialah mengidentifikasi dan menghubungi putra puteri daerah di dalam dan luar Kab. Muna agar bisa secara bersama – sama berperan aktif dalam percepatan pemekaran CODB Kota Raha dan Muna Timur itu. Ia mengklaim, sebagian sudah terkonfirmasi dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya percepatan tersebut.
Adapun wilayah yang masuk dalam rencana DOB Kota Raha mencakup Kec. Katobu, Batalaiworu, Lohia, Watopute, Duruka, Kontunaga, Lasalepa, Napabalano dan Towea. Sedangkan DOB Kab. Muna Timur antara lain wilayah Kec. Maligano, Batukara, Wakorumba Selatan, Pasikolaga dan Pasir Putih. Sedangkan otorita dari daerah induk yakni Kab. Muna akan meliputi Kec. Tongkuno, Tongkuno Selatan, Bone, Marobo, Kabangka, Kabawo, Parigi dan Kontukowuna.
Reporter : Ode
Penulis : Ode
Editor : Adhi