Kasus Korupsi Mantan Sekwan DPRD Mubar akan Dilimpahkan ke Pengadilan

484
Kasi Intelijen Kejari Muna, Fery Febrianto. Foto: Ist.

 

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Kasus korupsi makan minum dan anggaran reses DPRD Mubar tahun 2017 sampai 2019, yang menjerat mantan Sekwan DPRD Mubar Asbar Hainuddin siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp417 juta itu telah bergulir sejak Bulan November tahun lalu juga melibatkan mantan Bendahara DPRD Mubar La Yana Wali.

Kasi Intelijen Kejari Muna Fery Febrianto mengatakan, kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan sekitar bulan depan atau awal Maret. Semua hasil pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi telah lengkap dan selanjutnya Kejari Muna menyusun surat dakwaan dan berkas kasus lalu setelah itu akan langsung ke tahap persidangan.

“Selanjutnya kita akan limpahkan kasus ini sekitar akhir Februari atau sekitar awal Maret 2022. Kasus ini melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999,” ujar Fery di ruangan kerjanya Kamis (13/1/2022).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia menambahkan, Asbar Hainuddin telah melakukan pengembalian sebesar Rp200 juta. Hal tersebut akan menjadi faktor keringanan hukuman bagi kedua tersangka.

“Apakah nanti di persidangan cuman Asbar Hainuddin yang bertanggung jawab atau dibagi dua dengan Mantan Bendaharanya La Yana Wali, nanti kita lihat apa hasil persidangan. Pengembalian akan menjadi faktor yang meringankan apakah pengembalian dilakukan berdua atau cuman sendiri,” ungkapnya.

Reporter: Mukhtar

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU