Masuk Bioskop Kendari Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi

363
Bioskop Hollywood Kendari. Foto: Nurhayatul Islamia. 

 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kota Kendari bersama dengan 11 daerah lainnya di Sulawesi Tenggara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 54 Tahun 2021 yang di keluarkan pada Senin (18/10/2021).

Kali ini, PPKM Level 2 tersebut akan diberlakukan hingga 3 pekan ke depan atau mulai dari tanggal 19 Oktober 2021 hingga 08 November 2021.

“Perpanjangan PPKM disampaikan dan disetujui untuk di luar Jawa diberlakukan dari 19 Oktober-8 November, selama 3 minggu. Dalam hal evaluasi, tetap dilakukan setiap minggu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,Airlangga Hartarto dalam keterangan pers.

Salah aturan yang ada dalam inmendagri tersebut yaitu pengunjung yang akan menonton film di bioskop wajib untuk memakai aplikasi peduli lindungi.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai,” bunyi aturan tersebut.

Selain itu, kapasitas pengunjung pun di batasi maksimal 70 persen dengan larangan masuk untuk anak-anak di bawah 12 tahun dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan untuk masuk.

Manager Hollywood Square Kendari, Jumiati mengatakan, pihaknya hanya akan menerima pengunjung yang dinyatakan aman oleh aplikasi peduli lindungi.

“Pengunjung yang akan masuk bioskop harus memindai dulu kode batang yang disediakan, setelah terlihat hijau atau aman, maka bisa masuk dalam bioskop,” ujarnya.

Reporter: Nurhayatul Islamia

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU