Indonesia Izinkan Traveler dari 18 Negara Masuk Bali dan Riau

192
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

 

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia resmi membuka penerbangan internasional. Wisatawan global telah diizinkan datang ke Bali dan Kepulauan Riau, mulai 14 Oktober 2021. Melansir dari asiatoday.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 18 negara yang nanti diperbolehkan masuk ke Indonesia. Namun, secara rincinya Luhut tidak menyebutkan negara mana saja.

“Negara-negara yang bisa masuk ke Indonesia itu ada 18 negara dan nanti akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Luhut dalam Konferensi Pers PPKM, Senin (11/10/2021).

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah berpesan agar protokol kesehatan diseluruh pintu masuk kedatangan harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus bersih dan transparant, dan target capaian 3 vaksinasi juga harus dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka.

“Di Bali hanya satu daerah yang perlu kita perbaiki Gianyar, sekarang vaksin lansianya baru 38 persen dimana kami targetkan harus 40 persen dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement.

Dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal, yakni berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5 persen, hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Kemudian, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal; asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Dalam On-Arrival Requirement ditentukan, untuk mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi, Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, dan Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi.

“Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina,” tandas Luhut. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU