Polres Kendari Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas

342
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menunjukan barang bukti sabu seberat 23, 22 gram. Ist. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria Tri Sugiarto alias Tito (25) dibekuk Satresnarkoba Polres Kendari pada Sabtu (17/07/2021) pukul 14.30 Wita. Warga Jalan Tunggala, kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua Kota Kendari itu ditangkap karena memiliki sabu seberat 23,22 gram. Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku diamankan di BTN Bumi Indah Permata Sari, Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

“Dari tangan tersangka ditemukan 49 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pipa paralon warna putih seberat 23,22 gram,” ungkapnya, Senin (26/07/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan usai adanya laporan dari masyarakat sekitar. Dari hasil inetrogasi, pelaku mengaku menerima sabu tersebut dari rekannya bernama Jarot, yang diduga merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kendari.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Dia diberi imbalan sebesar 2 juta untuk mengedarkan sabu tersebut,” imbuh AKBP Didik Erfianto.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)

Reporter: Husni Mubarak

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU