Pinjaman Online di Sultra Meningkat Hingga 8,74 Persen, OJK Edukasi Manfaat dan Resiko

409
Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pengguna fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) atau pinjaman online di Sulawesi Tenggara kian meningkat. Diketahui selama bulan Febbruari 2021 jumlah rekening peminjam dan pemberi pinjaman persentasenya naik hingga 8,74 persen. Selama Februari 2021, jumlah transaksi pinjaman online sebanyak 401.902 kali atau meningkat 10,47 persen. Sedangkan rekening pemberi pinjaman sebanyak 1.700 atau meningkat 1,49 persen. Sementara, penyaluran pinjaman hingga Februari 2021 di Sultra tercatat sebesar Rp25,67 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan 39,43 persen dibandingkan periode yang sama pada 2020

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menggelar mengedukasi terkait pinjaman online manfaat serta risiko di kalangan civitas akademika pada (15/04/2020).  baik mahasiswa dan dosen yang digelar melalui webinar bertema Ekonomi Digital dan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL) Manfaat dan Tantangan untuk Indonesia.

Kegiatan itu menghadirkan empat narasumber secara virtual yakni Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta, Bareskrim Polri Silvester M.M. Simamora, Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi Akta Bahar Daeng, dan Ketua Prodi Magister Manajemen STIE 66 Kendari, Dr. La Utu.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan kegiatan tersebut untuk mengenalkan industri fintech P2PL atau fintech lending (pinjaman online) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya.

“Kita berharap melalui kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat tentang manfaatkan industri fintech P2PL secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Meski penggunaan layanan jasa keuangan meningkat, tetap diperlukan pula perlindungan terhadap masyarakat yang memanfaatkan layanan jasa keuangan tersebut. Sebab, praktik berkedok investasi ilegal masih marak di Indonesia.
Di satu sisi, praktik ilegal ini membawa efek buruk pada produk investasi yang memiliki legalitas perizinan.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Ia menyampaikan bahwa OJK Sulawesi Tenggara terus meningkatkan edukasi di masyarakat yang disinergikan dengan program tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Ia optimis dengan sinergi dan kerja keras tersebut target indeks inklusi keuangan sebesar 90 persen dan literasi keuangan sebesar 50 persen pada tahun 2024 diharapkan dapat tercapai.

“Akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materil dan immateril,” lanjutnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan. Untuk itu, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan koordinasi dan sinergi untuk mencegah dan menindak entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal.

“Prinsip untuk memperhatikan legal dan logis terus kami gaungkan kepada masyarakat untuk mencerdaskan masyarakat dalam memilih produk investasi,” tambah Fredly.

Sementara itu Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta sebagai salah satu narasumber menjelaskan bahwa OJK memiliki dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman daring.

“Saat ini baru sekitar 19 persen UMKM di Indonesia yang didanai oleh lembaga jasa keuangan. Industri fintech P2PL dapat mempermudah akses pendanaan UMKM,” tukasnya. (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU