BI Imbau Masyarakat Segera Tukar Kartu ATM Lama dengan Kartu Tecnologi Chip

244

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Guna meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, Bank Indonesia mengimbau agar masyarakat segera beralih dari ATM yang masih menggunakan tecnologi pita magnetik ke magnetic stripe teknologi chip pada kartu ATM atau kartu debet. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk kartu ATM dan kartu debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Kepala KPwBI Sultra, Bimo Epyanto mengatakan, nasabah diberi waktu untuk mengganti kartu ATM berbasis magnetic stripe menjadi chip sebelum akhir tahun 2021 ini. Nantinya, kartu magnetic stripe hanya bisa digunakan untuk tabungan dengan saldo maksimal Rp5 juta berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank.

“Alangkah baiknya segera menukarkan kartu lama dengan kartu baru, pergantian kartu ATM bisa dilakukan di bank-bank sesuai dengan tabungan para nasabah. Cukup dengan membawa kartu ATM yang lama, buku tabungan dan KTP. Penukaran dapat dilakukan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” beber Bimo Epyanto.

Selain itu, penggunaan kartu ATM/debet berteknologi chip ini relatif lebih aman dari ancaman pemalsuan dan pencurian saat digunakan untuk bertransaksi. Langkah pembaruan menjadi teknologi chip ini dilakukan demi melindungi para nasabah. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman saat bertransaksi menggunakan kartu ATM/debet.

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Tak hanya lebih aman, kartu berteknologi chip ini juga memiliki sejumlah kelebihan lain. Salah satunya adalah Kartu ATM/debet teknologi chip berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dapat digunakan untuk transaksi di seluruh mesin EDC berlogo GPN tanpa dikenakan biaya kepada nasabah,” lanjutnya.

Mekanisme kartu chip ini juga bagian dari upaya untuk mewujudkan industri sistem pembayaran yang lebih efisien dan lebih baik. Penggunaan kartu ATM/debet berteknologi chip ini telah mulai diterapkan sejak tahun 2017. Sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan surat edaran Bank Indonesia, penggunaan kartu ATM/debet berteknologi chip ini akan diberlakukan bertahap hingga menyeluruh dan pada awal tahun 2022 semua jenis kartu ATM/debet berteknologi pita magnetik tidak dapat lagi digunakan. (C)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU