Oknum Pejabat Diduga Lakukan Ilegal Loging dan Jual Kawasan Hutan Lindung di Muna Barat

2,982
Ilustrasi perambahan hutan. Ist.

MUNA BARAT, LENTERASULTRA.COM – Lahan kawasan hutan lindung yang berada di Desa Sawerigadi, Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat diduga dikapling dan dijual secara sepihak oleh oknum pejabat kehutanan. Salah satu warga setempat, Hendrik, mengaku bahwa oknum tersebut selain menjual lahan dalam kawasan juga merambah pohon jati yang ada dalam kawasan tersebut

“Sudah banyak kayu jati dia tebang, belum lagi lahan di sini sudah banyak yang dia kapling dan sudah beberapa kamplingan yang dia jual. Padahal ini merupakan hutan kawasan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan oknum pejabat yang dimaksud sering kali mengancam warga Desa Sawerigadi saat akan membuka lahan di kawasan tersebut. Ia mengklaim bahwa lahan tersebut adalah miliknya.

Hendrik menduga, larangan ini hanyalah siasat oknum pejabat kehutanan tersebut agar bebas merambah dan menjual lahan  tanpa ada yang menghalangi.

“Orang dari luar Kabupaten Muna Barat diizinkan untuk berkebun di sini. Sementara Kami warga Sawerigadi mau berkebun di kawasan ini sering diancam. Padahal kami hanya cari makan di lahan nenek moyang kami dahulu. Bukan mau ambil lahan dan kayunya,” bebernya.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Terkait hal ini, Kepala UPTD Unit Pengelolaan Hutan Kabupaten Muna yang diwakili oleh Penyidik kehutanan Muna, Abidin menegaskan, akan segera melakukan penyelidikan. Jika terbukti bersalah maka akan diproses sesuai undang-undang yang berlau

“Kami secepatnya kesana kroscek lokasinya, siapapun pelakunya kami akan proses,” ujarnya.

Ia juga mengatakan kasus tersebut sudah ada yang melaporkan dan akan ditindaklanjuti oleh pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi.

“kemarin saya di-chat oleh pihak Gakkum terkait Kasus tersebut,” ujarnya. (B)

Reporter: La Ode Safrudin

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU