Gubernur Sultra Naikkan Gaji Honorer K-2

649
SIlaturahmi Gubernur Sultra, Ali Mazi, bersama para pegawai honorer K-2. Foto: Kominfo Sultra. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, menaikkan gaji pegawai honorer Kategori-2 (K-2) yang bekerja di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra. Keputusan itu disampaikan Ali Mazi saat menghadiri acara silaturahmi forum honorer K-2 Provinsi Sultra di aula Bahteramas, Kamis (11 Maret 2021).

Dalam acara itu, hadir anggota Komisi II DPR RI, Hugua dan Asisten Bidang Administrasi Umum La Ode Mustari. Selain itu, juga dihadiri oleh Ketua Pembina Forum Honorer K-2 (FHK2) Pusat, Nur Baitih, Ketua Forum Honorer K-2 Provinsi Sultra, Andi Melyani Kahar, dan ratusan pegawai honorer K-2 lainnya.

 

Dalam dialog antara Gubernur dengan perwakilan honorer K-2, Ali  Mazi menyampaikan gaji mereka dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per bulan. Ali Mazi juga menyampaikan keinginnannya menaikkan hingga Rp2 juta per bulan. Namun anggarannya sangat besar dan berat bagi keuangan Pemprov Sultra.

Gubernur Sultra, Ali Mazi, saat memberikan sambutan dalam pertemuan bersama pegawai honorer K-2 Sultra. Foto: Kominfo Sultra. 

Dalam sambutan tertulisnya, Ali Mazi menyampaikan bahwa jumlah honorer K-2 lingkup Pemprov Sultra per Januari 2021 sebanyak 941 orang. Jumlah ini berkurang sebanyak 10 orang dari data tahun 2020 lalu sebanyak 951 orang.  Hal ini dikarenakan sembilan orang pegawai honorer tersebut telah meninggal dunia dan satu orang dinyatakan sudah tidak aktif lagi.

 

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dengan gaji sebesar Rp1 juta per bulan, Pemprov Sultra membutuhkan anggaran sekitar Rp11,29 miliar per tahun. Dengan kenaikan menjadi Rp1,5 juta per bulan, maka Pemprov Sultra wajib  mengeluarkan anggaran sebesar Rp16,93 miliar per tahun. Sedangkan, jika dinaikkan hingga Rp2 juta per bulan, maka anggarannyya Rp 22,54 miliar per tahun.

 

Selain menaikkan gaji, Ali Mazi juga mengupayakan agar honorer K-2 ini dapat diangkat menjadi ASN. Sebagai langkah konkrit dari kebijakan itu, Gubernur telah melayangkan surat bernomor 814/6810 tanggal 29 Desember 2020 perihal Dukungan Pengangkatan Tenaga Honorer K-2 Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi ASN sesuai dengan Ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Surat ini ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR, Menteri Sekretaris Negara, dan Kepala BKN.

Di hadapan para pegawai honorer K-2 tersebut, Gubernur berpesan bahwa terlepas dari profesi kepegawaian apa yang nantinya akan disandang, baik PNS ataupun PPPK, mereka senantiasa harus profesional, memiliki nilai dasar, menjunjung tinggi etika profesi, bebas dari intervensi politik, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

“Saya perlu mengingatkan kepada saudara-saudari sekalian, bahwa tantangan tugas yang dihadapi sekarang ini dan ke depan semakin berat dan kompleks, seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat yang menuntut kita semua untuk menunjukkan kinerja profesional dan berintegritas,” ujarnya.

 

Untuk itu, ia berpesan agar para Honorer K-2 terus meningkatkan kualitas diri dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan. Terutama yang berhubungan dengan bidang tugas masing-masing, menajamkan motivasi kerja, dan senantiasa memperbaiki sikap.

Reporter: Roro

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU