Program Relaksasi BPJamsostek Berakhir, Iuran Kembali Normal
Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman. Ist.KENDARI, LENTERSULTRA.COM – Program aturan relaksasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19 telah berakhir di bulan Januari 2021.. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman mengatakan, relaksasi iuran BPJamsostek sudah berjalan selama 6 hulan. Hal ini bertujuan untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Dalam upaya pemerintah mengambil tidakan relaksasi iuran ini, tidak lepas dari efek pandemi Covid-19 yang memberikan dampak signifikan pada sektor ekonomi dalam keberlangsungan segala jenis usaha. Selain itu, selama relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringan pembayaran iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan diskon sebesar 99 persen dari iuran yang sebenarnya.
“Kemudian selanjutnya kami meringankan untuk penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran,” lanjutnya.
Namun demikian, walaupun relaksasi iuran program BPJamsostek telah berakhir, diharapkan selama program relaksasi iuran berjalan telah dapat membantu para pelaku usaha dalam mengahadapi risiko finansial selama masa pandemi Covid-19. Sehingga pelaku usaha dapat tetap menjalankan usahanya dengan baik dan para pekerja tidak kehilangan pekerjaan selama masa pandemi Covid-19. (C)
Reporter: Sri Ariani
Editor: Wulan