Sepuluh Pelaku Usaha di Kendari Terciduk Tidak Taat Pajak

1,322
Tim Bapenda Kota Kendari saat melalukan pemasangan plang. Ist

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari melakukan sidak sejumlah pelaku usaha (wajib pajak) yang secara hukum tidak optimal melaksanakan kewajibannya. Sidak ini dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kota Kendari, Polisi Militer (POM), dan Polres Kendari Bagian.

Dari hasil sidak ditemukan sebanyak 10 pelaku usaha di Kota Kendari yang terjaring dalam operasi yustisi tidak taat pajak. Diantaranya Odixy Cafe, Hotel Mulia, Hotel Centro, Hotel Putri Wisata, Warung Istana Surabaya, Warung Prima, Warung Sederhana, Hotel Inayah, Warkop H. Unding dan Hotel Wisata Kompleks Pier 29.

Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, sebagai sanksi, pihaknya memasangkan plang bertuliskan “menunggak pajak”. Selain itu pemerintah juga akan menutup tempat usaha tersebut jika adalam jangka waktu 14 hari ke depan tidak ada respon dari wajib pajak.

“Dalam jangka waktu 14 hari setelah pemasangan plang dan tidak ada respon dari wajib pajak atau niat baik untuk melakukan kewajibannya, maka Bapenda dengan bantuan Satpol PP akan melakukan penutupan sementara tempat usaha,” tutur Sri Yusnita.

Pengumuman Kabupaten Bombana

Diketahui, pemasangan plang tersebut merupakan tanda bahwa objek pajak tersebut tidak optimal dalam penggunaan alat perekan pajak yang dipantau langsung oleh Bapenda melalui dashboard alat perekam pajak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

“Pelaku usaha yang telah dipasangkan alat perekam pajak di Kota Kendari sampai hari ini sebanyak 459. Sesuai kesepakatan dengan pihak Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), pelaku usaha yang dipasangkan alat itu, usaha yang omset pendapatanya di atas Rp500.000 per hari,” ungkapnya.

Menurutnya, dari 459 pelaku usaha, sebanyak 25 persen diantaranya tidak patuh menggunakan alat perekam pajak. Hal itu dikarenakan kepatuhan wajib pajak masih kurang. Lebih lanjut, pelaku usaha merupakan wajib pungut yang memungut pajak dari konsumen yang bertransaksi dengan pelaku usaha.

“Sepanjang 2018-2019 sudah disampaikan bahwa ini bukan pelaku usahanya yang bayar tetapi mereka adalah wajib pungut sesuai amanat undang-undang dan pajak itu ada karena ada transaksi,” tegasnya. (B)

Reporter: Sri Ariani

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU