Viral! Uang Baru Bergambar Wajah Jokowi

1,565
Uang baru bergambarkan wajah Presiden Jokowi. (Tiktok @aku.ijot)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Media sosial dihebohkan dengan munculnya uang rupiah baru yang sudah diredenominasi. Uang itu bergambarkan wajah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir dari akun instagram @jakarta.keras, uang bergambarkan wajah Jokowi itu bernilai pecahan Rp100. Uang kertas itu berwarna merah dengan beberapa motif ukir hingga batik khas nusantara.

Seperti uang kertas pada umumnya, tertera pula logo BI dan tulisan BANK INDONESIA di bagian atas uang tersebut. Kemudian di bagian bawah tertaut juga nomor serinya.

Khusus di bagian tengah,ada pula gambar Presiden Jokowi yang tengah tersenyum lebar. Sementara pada sisi bagian belakang, terdapat bangunan khas dari Istana Bogor lengkap dengan kolam yang berada di sisi depannya.

Dalam video tersebut dijelaskan, bahwa uang bergambarkan wajah Jokowi itu merupakan uang hasil redenominasi.

Dalam video berdurasi 20 detik itu juga dituliskan, bahwa uang Rp10.000 akan menjadi Rp 10, Rp 50.000 menjadi Rp50 dan Rp100.000 menjadi Rp100. Artinya, uang Rp100 bergambarkan wajah Jokowi merupakan pecahan uang Rp100.000.

Deputi Kepala Perwakilan BI Sultra, Surya Alamsyah mengatakan, hingga saat ini, BI belum mengeluarkan uang pecahan baru redenominasi. Sehingga uang yang beredar dalam video di media sosial tersebut adalah hoax.

“Untuk foto uang bergambar Pak Jokowi, itu hanya hoax ya,” ujarnya melalui pesan singkat kepada jurnalis Lenterasultra.com pada Senin, (8/2/2021).

Surya menjelaskan, redenominasi merupakan penyederhanaan penulisan nilai mata uang yang kebijakannya butuh pertimbangan yang matang. Kebijakan ini juga harus terlebih dahulu disosialisasikan. Edukasi secara masif pun perlu terus dilakukan.

Selain itu, dibutuhkan juga infrastruktur yang mendukung, kondisi ekonomi yang stabil serta banyak hal lainnya. Jadi bukan kebijakan yang dapat diambil dalam waktu singkat.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Bank Indonesia pun belum ada wacana untuk membicarakan kebijakan ini dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Hal senada disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono. Erwin menjelaskan, salah satu syarat dalam Undang-Undang mata uang, wajah yang bisa terpampang di uang RI merupakan pahlawan dan sudah meninggal dunia.

Menurut Erwin, itu merupakan kerjaan orang yang tidak bertanggungjawab. Saat ini, pihak BI tengah menggelar penyelidikan.

“Kelihatannya, ini anak-anak iseng di TikTok, terus masuk Instagram dan juga Facebook. Kami sedang investigasi,” tandasnya.

Asal tahu saja, redenominasi bukanlah barang baru. Wacana ini sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Namun, pro kontra terus mewarnai wacana tersebut. Sehingga wacana tersebut tak pernah benar-benar terealisasi.

Lantas apa yang dimaksud dengan redenominasi?

Dilansir dari KBBI, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Tujuannya adalah menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang atau jasa.

Ada sejumlah manfaat dilakukannya redenominasi. Diantaranya mempermudah perhitungan dalam praktik-praktik akuntansi seperti pembukuan hingga laporan keuangan sehingga lebih mudah dibaca. Redenominasi juga terkait dengan tingkat kepercayaan terhadap mata uang rupiah.

Nilai tukar mata uang rupiah saat ini dinilai terlalu mahal. Sebagai contoh, pencantuman nominal rupiah di hadapan dollar AS dianggap terlalu banyak. Hal ini juga dianggap tidak praktis. Misalnya, sebelum redenominasi 1 dollar AS saat ini adalah Rp 14.400, setelah redenominasi maka 1 dollar AS menjadi Rp 14,4.

Dengan pengurangan nominal pada rupiah, diharapkan dapat menciptakan persepsi yang lebih baik mengenai perekonomian Indonesia, peningkatan efisiensi, serta penghematan signifikan dalam biaya pencetakan uang.

Penulis: Restu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU