Kejati Sultra Tangkap Dua Terduga Pemberian Suap Pengadaan Alat PCR Senilai Miliaran Rupiah

680
Penyidik Kejaksaan Tinggi bersama Kejaksaan Agung saat menangkap kedua tersangka kasus suap terhadap oknum pejabat di Dinkes Sultra. Keduanya yakni Teddy Gunawan (tengah) bersama wanita bernama Imelda Anitya. Foto: Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap dua terduga pemberi suap terhadap oknum pejabat Dinas Kesehatan di Sultra. Kedua orang itu yakni wanita bernama Imel Anitya (24) dan Teddy Gunawan Joedistira (49). Mereka diduga memberi suap pengadaan alat pemeriksaan Covid-19 atau RT PCR sebesar Rp1.360.884.000, dan pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan Covid 19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp1.715.056.700.

Dari rilis yang diperoleh dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Senin (25/1/2021), kedua tersangka ditangkap di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat sekira pukul 13:00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Penyidik Kejati dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

“Kedua orang tersebut sedang diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dalam kasus ini, kedua tersangka berasal dari perusahaan PT Genecraft Labs dalam pengadaan alat pemeriksa Covid 19. Teddy Gunawan Joedistira menjabat Direktur, sementara Imelda Anitya sebagai Tecnhical Sales di perusahaan tersebut.

Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus setelah kejaksaan terlebih dahulu mengamankan seorang oknum pejabat di Dinas Kesehatan Provinsi Sultra berinisial A pada Rabu (20/1/2021). Kedua tersangka diduga memberi suap kepada pejabat itu sebesar 13 persen dari nilai kontrak pengadaan alat PCR tersebut.

Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, Undang-Undang nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

“Rencananya, pada Selasa 26 Januari 2021, kedua orang tersebut akan diterbangkan ke Kendari untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Leonard Eben. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU