Ore Nikel PT CMI di Kabaena Diduga Dicuri Pakai Tongkang

5,735
Aktifitas pemuatan ore nikel menggunakan kapal tongkang di Dusun Malandahi, Desa Mapila, Kec. Kabaena Utara, Kab. Bombana. Foto : Ist

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Direksi PT.Cipta Mineral Indonesia (CMI) kini tengah gundah. Ore nikel yang mereka tampung di Dusun Malandahi, Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana, sudah tidak utuh lagi.

Batuan mineral  bahan baku pembuatan logam nikel yang disimpan di stockfile Jetty PT. Surya Saga Utama (SSU), diduga sudah dipindahkan tanpa sepengetahuan PT. CMI. Bahkan ore nikel itu, diduga sudah diangkut dengan menggunakan tongkang Tadung Balanipa 301 dan Tugboat KM Putra Mandar 179, serta dikeluarkan dari daratan pulau Kabaena.

“Kami menduga ore nikel yang kami tampung di stockfile  Malandahi sudah dicuri,” kata Maredon Nadapdap
Direktur Operasional
PT. Cipta Mineral Indonesia. Pria yang akrab disapa Doni ini mengaku, raibnya sebagian ore nikelnya baru diketahui awal Desember lalu, tepatnya Kamis (10/12/2020).

Informasi ini diketahui dari salah seorang karyawannya yang ditugaskan mengawasi ore nikelnya di Kabaena Utara. Menurut Doni, ore nikel yang diambil tanpa sepengetahuan perusahaan, sekitar 7.600 WMT. Pihak PT CMI, masih menelusuri siapa  yang berani mengambil ore nikelnya tanpa izin.

Yang jelas, pihaknya telah memiliki beberapa bukti dokumen foto, saat proses pengangkutan. Setelah mendapat laporan pengangkutan ore tanpa izin, PT CMI tidak tinggal diam. PT. CMI telah melayangkan surat ke syabandar Baubau dan Syabandar Kolaka berisi pemberitahuan dan permohonan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Surat ini juga ditembuskan kepada Kabareskrim Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kadis ESDM Provinsi Sultra serta Kadis Perhubungan Provinsi Sultra. Isinya mulai dari pemberitahuan dan permohonan tidak menerbitkan SPB, hingga pelarangan menjual dan pelaporan dugaan tindak pidana.

Namun anehnya, meski sudah dilayangkan surat resmi permohanan tidak menerbitkan SPB serta pelarangan menjual dan pelaporan dugaan pidana, dengan mencantumkan berbagai permasalahan di dalamnya, ore nikel tersebut, dikabarkan sudah berpindah tempat dari pulau Kabaena.

Menurut Doni, ore nikel di jetty PT SSU adalah hak dari PT. Cipta Mineral Indonesia. Hal  berdasarkan perjanjian kerja sama penambangan bijih nikel untuk supply smelter diluar pulau Kabaena dengan asal nikel ore dari PT. Surya Saga Utama. Isi perjanjian ini termuat dalam surat bernomor : 7/PKS/SSUCMI/VI/2018 dan/atau Nomor : 003/SSU-CMI/XII/2018, tanggal 17 Desember 2018.

Kapal tongkang yang  memuat ore nikel di Desa Mapilla, Kec. Kabaena Utara. Foto : Ist

Perjanjian kerja sama penambangan bijih nikel untuk supply smelter diluar pulau Kabaena dengan asal nikel ore dari PT. Pacific Ore Resources. Nomor : 8/PKS/POR CMI/VI/2018 danfatau Nomor : OD1/POR CMI/XII/2018, tanggal 17 Desember 2013.

Sedang Ore Nikel yang terletak di stockpile Jetty PT. Surya Saga Utama di Dusun Malandahi, Desa Mapila, Kabaena Utara adalah hasil produksi penambangan dari kerjasama antara PT. Cipta Mineral Indonesia dengan PT. Sarana Baja Perkasa berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama antara PT. Cipta Mineral Indonesia dengan PT. Sarana Baja Perkasa. Nomor : 11/CMI-SBP/EXT/09/2018 tanggal 19 Oktober 2018.

Dalam perjanjian tersebut, PT Cipta Mineral Indonesia yang memiliki hak memasarkan dan menjual bijih nikel, sedang PT Sarana Baja Perkasa dapat membantu pelaksanaan pemasaran dan penjualan bijih nikel seperti yang diatur dalam perjanjian kerjasama tersebut. “Jika ada yang memindah tangankan ore nikel tersebut tanpa sepengetahuan kami, itu merupakan pelanggaran dan kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” kata Doni.

Kepala Desa Mapila, Kec. Kabaena Utara, Sudirman mengakui ada pemuatan ore nikel di wilayahnya, awal Desember lalu. Bahkan sebelum ore nikel tersebut dimuat menggunakan kapal tongkang di Jetty PT SSU, Sudirman mengaku ikut membantu memfasilitasi pencarian alat berat untuk memuat material tersebut.

Selain itu, sebagai Kepala Desa, Sudirman juga turut membantu memfasilitasi pembayaran kompensasi lahan antara masyarakat dengan pihak yang memuat ore nikel tersebut. Dimana hasil kesepakatannya, setiap yang memuat nikel tersebut, Sudirman menyebut setiap pemuatan satu Wet Metric Ton (WMT) dihargai Rp 6 ribu. Sementara saat pemuatan satu tongkang awal Desember lalu sekitar 7.500 WMT. Sehingga dana kompensasi yang diterima sebanyak Rp 45 juta. “Dana kompensasi ini diserahkan ke pihak Kecamatan Kabaena Utara,” kata Sudirman.

Nakhoda Tagboat KM Putra Mandar 179, Adang Rohman, tidak memberi keterangan lebih jauh terkait pemuatan nikel tanpa izin menggunakan kapalnya. Saat dihubungi via ponselnya, Adang Rohman hanya bilang, jika dirinya lagi dijalan. “Coba telepon ke ini saya saja pak, saya lagi di jalan ini pak,” kata Adang. Saat ditanya apa kapalnya lagi berlabuh di luar teluk Kendari, Adang menjawab “nanti telpon lagi pak”.

Penulis : Adhi

 

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU