Polda Sultra Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus Unjuk Rasa di PT VDNI
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Penyidikan terkait aksi demonstrasi di PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) terus dilakukan Polda Sultra untuk mencari pelaku pembakaran fasilitas perusahaan. Setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka yang diduga sebagai penggerak aksi, kini empat orang lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda pada Kamis (17/12/2020). Total sudah ada sembilan orang yang diamankan Polda Sultra. Penetapan status terhadap empat orang itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan.
“Pada tanggal 17 Desember 2020 kepada tersangka provokasi dan pengrusakan VDNI sebanyak 4 org yaitu KS, SP, AP, dan SS,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Ferry menjelaskan, empat tersangka itu disangkakan dengan pasal yang berbeda. Untuk KS disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. SP dan AP keduanya disangkakan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 406 KUHP. Dan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 187 KUHP kepada tersangka SS.
Reporter: Laode Ari