Dewan Bombana Belajar Produk Hukum Hingga ke Kota Parijs van Java
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Dinamika pembangunan di Kabupaten Bombana yang terus bergerak maju, mengharuskan para pemangku kebijakannya banyak belajar agar bisa menyesuaikan diri. Terobosan pelayanan publik dan perbaikan kualitas birokrasi menjadi sesuatu yang niscaya. Memahami bagaimana tata kelola pemerintahan dan berbagai model pelayanan publik terbaru yang mengutamakan prinsip cepat dan murah, kini jadi sebuah kebutuhan penting.
Dengan usia yang baru 17 tahun, tentu butuh para inovator bidang pemerintahan yang bisa menerjemahkan berbagai keinginan masyarakat. Sebagai bagian penting tumbuh kembang dan majunya Kabupaten Bombana, DPRD mengganggap penting untuk menyeimbangkan diri dari sisi kapasitas dan keilmuan dari berbagai bidang, mulai pelayanan publik, penerapan regulasi produk hukum daerah, agar peran sebagai pengawas jalannya pemerintahan bisa berjalan. Termasuk agar kebijakan pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi bisa tersinergi dengan bagus.
Atas dasar inilah yang mendasari 9 anggota DPRD Bombana, rela meninggalkan kantor selama sepekan, menuju Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, pertengahan Oktober 2020 lalu. Dibalut dengan agenda kunjungan kerja, para wakil rakyat itu mengagendakan dan mencari tahu banyak hal mengenai terobosan pembangunan serta penerapan produk hukum dari berbagai sektor di kota Kembang itu. Sembilan anggota DPRD Bombana berada di Bandung mulai tanggal 14 hingga 19 Oktober 2020.
Mereka adalah Arsyad, S.Pd.,MH (ketua DPRD), Ashari Usman, S.Pd.,M.Si (ketua tim kunker), Herlin, S.Psi (Sekretaris kunker), Amiadin, SH, Zalman, S.Ip, Akmal, S.Ip, Andi Sambaloge, Hasan dan Kal Asyar, ST. “Ada beberapa materi kunjungan kerja kami di Bandung, Provinsi Jawa Barat,” kata Ashari Usman, ketua tim kunker tersebut, dihadapan sidang paripurna DPRD Bombana saat menyampaikan hasil kunkernya.
Kata politisi partai Nasdem ini, selama lima hari di Bandung, mereka belajar mengenai pengelolaan pariwisata, penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu serta pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Semua pelayanan publik ini diatur dalam sebuah regulasi bernama peraturan daerah (Perda).
Untuk pengelolaan pariwisata, Kota Bandung menjadi tujuan utama dalam menikmati liburan akhir pekan, terutama dari masyarakat Jakarta dan sekitarnya. Selain menjadi kota wisata belanja, kota Bandung juga dikenal dengan sejumlah besar bangunan lama berarsitektur peninggalan Belanda. Diantaranya Gedung Sate sekarang berfungsi sebagai kantor pemerintah provinsi Jawa Barat, Gedung Pakuan yang sekarang menjadi tempat tinggal resmi gubernur provinsi Jawa Barat, Gedung Dwi Warna atau Indische Pensioenfonds sekarang digunakan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk Kantor Wilayah XII Ditjen Pembendaharaan Bandung serta beberapa gedung peninggalan sejarah lainnya.
Kota Bandung memiliki beberapa kawasan yang menjadi taman kota, selain berfungsi sebagai paru-paru kota juga menjadi tempat rekreasi bagi masyarakat di kota ini. Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu kawasan wisata yang sangat diminati oleh masyarakat terutama pada saat hari minggu maupun libur sekolah, kebun binatang ini diresmikan pada tahun 1933 oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda dan sekarang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.
Kepariwisataan ini dikelola dengan baik tujuannya agar tetap terpeliharanya nilai-nilai agama dan budaya masyarakat, terpupuknya rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa, tumbuhnya rasa persatuan, pluralisme dan multikultur, terdorongnya pendayagunaan potensi daerah, terciptanya kesempatan berusaha dan lapangan kerja bagi masyarakat yang luas dan merata serta terpiliharanya kelestarian dan keindahan lingkungan alam dan budaya dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Untuk menunjang kepariwisataan, Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat mengambil langkah-langkah dukungan berupa regulasi. Diantaranya, undang undang nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, undang-undang Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya serta undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Lingkungan Hidup. “Masih banyak lagi regulasi terkait pengelolaan Pariwisata di Jawa Barat, sehingga memang tidak salah lagi kalau Kabupaten Bombana mencontoh atau mengadopsi langkah-langkah dan pencapaian yang telah dilakukannya,” kata mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana ini.
Begitu juga dengan penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu. Di kota Parijs van Java, kota yang dikenal karena keindahannya itu, penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, diatur dalam Perda Jawa Barat Nomor 7 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu dan untuk harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan singkronisasi terhadap penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Jawa Barat.
Tujuan penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu ini, untuk memberikan perlindungan dan kapasitas hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. Serta mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Sementara untuk kebijakkan umum pembangunan perumahan, Pemprov Jawa Barat mengarahkan untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau dalam Iingkungan yang sehat dan aman yang di dukung sarana dan prasarana dan ultilitas umum secara berkelanjutan serta yang mampu mencerminkan kehidupan masyarakat yang berkepribadaian Indonesia. Ketersedian dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, pemukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan, serta mewujudkan perumahan yang serasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna,
Dalam kunjungan ini pula, DPRD Bombana mendapatkan informasi bahwa DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Jawa Barat saling mendukung untuk kemajuan daerah dan masyarakat dengan membentuk peraturan daerah untuk harmonisasi dengan peraturan perundang undangan dan singkronisasi terhadap penataan kelembagaan dilingkungan pemerintah serta didukung dengan regulasi yang kuat . (Adv/Adhi)