Pelaku Pembunuhan Wanita di Kecamatan Moramo Utara Ditangkap Saat Buron di Muna Barat
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berusia 43 tahun bernama Lusiana di Desa Sanggula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya terungkap. Pelaku berinisial AM (22) yang tak lain tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel), AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 11.30 Wita, saat buron di Desa Wuna Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat.
“Pelaku ditangkap saat berada di Muna Barat. Penangkapan dari hasil keterangan 12 saksi di TKP,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/11/2020).
AKP Fitrayadi menjelaskan, saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku mengaku awalnya ia sedang mengkonsumsi miras bersama rekannya pada Minggu sekitar pukul 04.30 Wita. Kemudian pelaku kembali ke rumahnya yang berseberangan jalan dengan korban.
Saat menuju ke rumah, pelaku juga sempat mengupas mangga. Kemudian tak berselang lama saat tiba di rumahnya, pelaku melihat Lusiana yang sedang berada di depan kios. Korban kemudian langsung menegur pelaku yang saat itu masih terpengaruh alkohol.
“Korban menegurnya “Kamu Siapa dan Dari Mana” lalu tersangka yang masih pengarih alkohol menghampiri korban dan memegang tangan kanankKorban namun ditepis dan spontan tersangka mengipaskan lengan kirinya dan mengenai pipih kanan hingga robek dari bibir sampai telinga dan korban langsung tumbang,” jelas AKP Fitrayadi.
Karena panik, korban yang sudah terluka kemudian dibawa ke drainase atau selokan tepat di depan Sekolah Dasar (SD). Pelaku kemudian membuka pakaian dan memperkosa korban di tempat itu. Saat itu juga korban sempat melawan dan berteriak minta tolong.
“Namun pelaku yang panik kemudian menggorok leher korban,” imbuhnya.
Setelah itu, pelaku yang melihat korban sudah tak berdaya langsung meninggalkan tempat untuk dan melarikan diri. Pelaku juga sebelumnya pernah menjalani hukuman karena kasus pembunuhan di Muna Barat.
“Tersangka diketahui baru dua bulan keluar dari Lapas Kendari setelah di tahun 2016 juga melakukan pembunuhan di Muna Barat,” lanjut AKP Fitrayadi.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan persangkaan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan