Mengapa Bakamla tidak Menggempur Kapal China yang Menginvasi Laut Natuna?

9,808

 

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

KRI-Tjiptadi 381 saat menghalau Kapal China di Perairan Natuna. —ist–

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kapal coast guard China kembali berulah di Laut Natuna Utara. Dengan klaim nine dash line, kapal China seenaknya menginvasi perairan laut Indonesia.

Ironisnya, Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kementerian Luar negeri hanya mengandalkan soft diplomasi. Mengapa kapal China itu tidak digempur?

Mengutip Asiatoday.id, Badan Keamanan Laut RI (Bakamla) melalui KN Nipah 321 sempat mengusir kapal coast guard China yang berkeliaran di zona eksklusif ekonomi (ZEE) Indonesia, Laut Natuna Utara, pada Sabtu (12/9).

Kapal China dengan nomor lambung 5204 terdeteksi pada pukul 10.00 WIB. KN Nipah 321 yang berjarak 9,35 kilometer pun langsung meningkatkan kecepatan, mendekati kapal China itu.

Atas kejadian itu, Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah mengungkapkan pihaknya sudah menerima laporan Bakamla mengenai keberadaan China Coast Guard (CCG 5204) di wilayah perairan ZEE Indonesia. Kemlu juga sudah melayangkan protes ke Kedutaan Besar China di Indonesia.

Kemlu telah melakukan komunikasi dengan Wakil Dubes RRT di Jakarta dan meminta klarifikasi maksud keberadaan CCG 5204 di wilayah perairan ZEE Indonesia,” kata Teuku melalui keterangan tertulis, yang diterima Senin (14/9/2020).

Menurut Teuku, Kemlu telah menegaskan kembali kepada Wakil Dubes RRT bahwa ZEE Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih perairan dengan RRT dan menolak klaim 9DL RRT karena bertentangan dengan UNCLOS 1982.

Sebelumnya, petugas Bakamla sempat melakukan kontak dengan kapal China melalui radio. Namun, pihak yang bersangkutan bersikeras tengah melakukan patroli di wilayah teritorial laut China.

KN Nipah 321 menyampaikan berdasarkan UNCLOS 1982, bahwa China tidak diakui keberadaaan nine dash line dan kapal tersebut berada di teritori Indonesia.

“CCG harus 5204 harus segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia,” tegas Bakamla, dalam keterangan resmi Minggu (13/9).

Saat ini, Bakamla terus berkoordinasi mengusir kapal China. Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Koordinator Polhukam dan Kementerian Luar Negeri.

“Kedua kapal (KN Nipah 321 dan CCG 5204 saling membayang-bayangi satu sama lain. Kami terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEE Indonesia,” imbuh Bakamla.

Diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.

KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.

Operasi yang dilepas pada Jumat (4/9) lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, ini rencananya berakhir November 2020. (ATN)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU