Ketua Dewan Pakar LAT Minta Pelaku Penghinaan Suku Tolaki Segera Menyerahkan Diri
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Ketua Dewan Pakar, Dewan Pengurus Pusat Lembaga Adat Tolaki Sulawesi Tenggara (DPP LAT Sultra), Dr. Misran Safar, M.Si
meminta kepada oknum pelaku penghinaan suku Tolaki segera menyerahkan diri. Dirinya pun berharap kepada aparat kepolisian secepatnya menuntaskan kasus tersebut.
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA
Penegasan Misran Safar ini disampaikan sebagai reaksi atas tindakan oknum tidak bertanggungjawab dengan mengunggah kalimat-kalimat di media sosial facebook yang menyinggung salah satu suku di Sulawesi Tenggara medio April 2020.
“Secara hukum positif itu sudah melanggar undang-undang informasi teknologi (IT). Jadi harus diselesaikan lewat jalur hukum,”tegasnya saat di hubungi Sabtu, (29/08/2020).
Bagi masyarakat suku Tolaki, kata Ketua Jurusan PPKn Universitas Haluoleo (UHO) itu tindakan tersebut sudah pasti mendapatkan sanksi sesuai jenis kesalahan. Sanksinya bisa berupa denda baik materi maupun non materi seperti mengorbankan hewan, menutup malu, permintaan maaf sesuai adat Tolaki.
“Atau hukuman adat, disuruh kerja, diusir dari kampung, dikucilkan hingga hukuman mati,”ujarnya.
Meski demikian, kata doktor kelahiran 1967 ini proses hukum tetap dikedepankan agar tindakan tersebut tidak berulang.
Atas peristiwa tersebut, Misran Safar berharap agar semua warga Indonesia, khususnya masyarakat Sultra yang berbeda suku, budaya dan adat istiadat saling menghargai serta menjaga keharmonisan demi kemajuan daerah.
Ia pun meminta kepada setiap elemen pengguna media sosial agar cerdas dan bijak memanfaatkan kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi sehingga tercipta keharmonisan.
“Media sosial apapun bentuknya jangan dijadikan ajang saling menghina satu sama lain, sebab berpotensi menciptakan konflik. Apalagi jika yang dihina itu berkaitan dengan suku, agama, ras atau antar golongan (SARA),”pintanya.
Seperti diketahui sejumlah elemen massa dari menggelar aksi mendesak agar aparat kepolisian segera menangkap dan memproses hukum tindakan oknum yang dinilai menghina Suku Tolaki lewat unggahan di media sosial Facebook bulan April 2020.
Reporter: Herlis Omputo Sangia