Merasa Ada Kejanggalan, Pengacara Tersangka Kasus Penganiayaan di Barcode Surati Polres Kendari

656
Foto: Ilustrasi.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus Penganiayaan yang terjadi di depan Cafe Barcode hingga kini masih terus berlanjut. Namun di tengah proses kasus tersebut, ada beberapa kejanggalan yang dirasa dari pihak pelaku Ferederik Kudati alias Aldo.

Kuasa hukum tersangka, Nasruddin SH mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa ditahan dan diperiksa di Polsek Kemaraya. Beberapa pasal disangkakan kepada Aldo, karena dianggap melakukan penganiayaan hingga korbannya tewas.

“Klien saya dianggap melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 359 KUHP,” kata Nasrudin dalam keterangan tertulisnya. Selasa (11/8/2020).

Ia menjelaskan dengan adanya beberapa pasal yang disangkakan kepada kliennya itu, Nasruddin merasa ada kejanggalan dalam prosesnya. Hal itu karena adanya pasal 55 ayat (1) KUHP. ia merasa dengan dicantumkannya salah satu pasal itu, penyidik seharusnya bukan hanya satu pelaku yang diduga turut serta dalam menganiaya korban.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Bahwa merujuk pada pasal 55 Ayat (I) Ke-1 KUHP, dengan memperhatikan ajaran delneming, bahwa delneming terjadi dalam suatu kejahatan yang melibatkan beberapa orang dalam mewujudkan suatu perbuatan yang dilarang,” lanjutnya.

Selain itu, dari penyidikan ditemukan ada beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam insiden di malam itu. Namun faktanya hingga saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan, polisi hanya menetapkan kliennya itu sebagai pelaku tungggal dalam kasus tersebut.

“Pertanyaan yang kemudian muncul adalah kemana tersangka lain dan apakah hukum itu ditegakkan secara utuh atau tidak dan pertanyaan dari keluarga Tersangka, dimana letak keadilan dalam penegakkan hukum itu, mengapa terjadi disparitas dalam perkara tersebut,” harapnya.

Atas dasar itulah, kemudian pihak keluarga pelaku melalui kuasa hukum melayangkan surat kepada Kapolres Kendari. Pihak keluarga meminta agar tidak ada perbedaan atau disparitas.

Sebelumnya pada Sabtu (13/7/2020), seorang mayat laki-laki ditemukan mengapung di area water sport, Teluk Kendari. Meski di tubuh korban ditemukan bekas luka tusuk, namun polisi mengatakan, GA meninggal karena tenggelam. Namun, saat dilakukan penyelidikan, korban sempat terlibat dalam insiden keributan di depan Cafe Barcode pada malam sebelumnya. Polisi kemudian memeriksa beberapa saksi termasuk AL yang malam itu berada di Cafe tersebut. Hingga AL kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (B)

Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU