Tak Ada Kompromi, Paslon Pelanggar Aturan Dalam Pilkada 2020 Bakal Diskualifikasi
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Aksi saling lapor yang dilakukan oleh anak dari calon Bupati Konsel, Aksan Jaya Putra (AJP), melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan, terhadap Ketua DPD Partai Hanura terus berlangsung. Kedua pihak, saling mengklaim tentang adanya pemberian uang senilai Rp500 juta yang diduga sebagai mahar politik dari pihak AJP dan ke WON.
Jika kasus tersebut terbukti kebenarannya, maka politisi tersebut dianggap mencederai pesta demokrasi dalam ajang pilkada serentak 2020 mendatang. Polemik tersebut sampai di telinga Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. Pihaknya bakal menindak dan menyelidiki kasus tersebut.
“Ini lagi dilakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti. Masih dalam proses, dari parpol sudah ada yang diklarifikasi dan beberapa pihak yang diduga tahu peristiwa tersebut, tapi sebagian masih dalam proses,” katanya saat dikonfirmasi awak Lenterasultra, Senin (27/07/2020).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan, Awaluddin menegaskan, bahwa bakal calon yang melanggar aturan Pilkada 2020 mendatang tak akan ada kompromi. Harus dibatalkan dan ditolak oleh KPU kabupaten berdasarkan putusan pengadilan.
“Saat ini kami masih dalam penelusuran bersama Gakkumdu, ada sanksi pidana pemilihan yakni penjara dan denda serta administrasi pemilihan atau diskualifikasi,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh awak lenterasultra via WhatsApp.
Awaluddin menjelaskan, yang dimaksud terbukti itu dalam perkara pidana pemilihannya jika telah terdapat putusan pengadilannya yang inkrah, kemudian atas dasar putusan tersebut KPU kabupaten menindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi administrasi diskualifikasi bagi lasangan calon.
“Bawaslu Konsel tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana maupun administrasi, yang memiliki kewenangan itu adalah pengadilan untuk pidana pemilihannya dan KPU Kabupaten untuk administrasi (diskualifikasi),” lanjut Awaluddin. (B)
Reporter: Herlis Omputo Sangia
Editor: Wulan