Pelajar di Konawe Selatan Cabuli Balita Empat Tahun

561
DA (16), pelaku pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun saat diperiksa oleh petugas. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pelajar di Konawe Selatan (Konsel) berinisial DA (16) ditangkap karena diduga mencabuli  balita yang masih berusia empat tahun, berinisial AR (4).

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengatakan, pelajar yang berasal dari Kecamatan Landono itu ditangkap di rumahnya. Penangkapan pelaku atas laporan dari keluarga korban.

“Pelaku ditangkap pada Senin kemarin, sekitar pukul 21.30 Wita,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (7/7/2020).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, DA mengaku melakukan aksi bejatnya saat balita empat tahun itu berada di rumah teman korban. Saat itu sekitar pukul 15.30, korban datang dengan maksud bermain di rumah kerabatnya yang berinisial AI (4). Diketahui AI merupakan ponakan dari Pelaku.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Namun, sekitar pukul 16.00, karena melihat korban tengah bermain dengan ponakannya itu, pelaku kemudian mendekati korban dan menarik tangan korban kemudian menuju ke kamar.

“Pelaku langsung mencabuli korban di kamar tersebut,” lanjut Fitrayadi.

Akibat tindakan dari pelaku AD, korban mengalami trauma dan hingga kini masih sakit. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena pelaku juga masih di bawah umur maka proses penyidikan berdasarkan undang-undang perlindungan anak,” pungkas Fitrayadi. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU