12 Kelurahan di Kendari Masuk Kategori Zona Merah, Berikut Daftarnya

2,989
Peta sebaran pasien covid-19 di Kelurahan se-Kota Kendari. Sumber: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kendari telah mengategorikan wilayah kendari dalam tiga zona. Mulai dari zona merah, zona hijau dan zona kuning.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Kendari, dr. Alghazali Amirullah menjelaskan, zona merah berarti ada kasus positif. Zona kuning berarti ada kasus positif sembuh dalam 14 hari. Sedangkan zona hijau tidak ada  kasus positif sudah sembuh dalam 14 hari.

Untuk diketahui dari 65 kelurahan yanga ada di Kota Kendari, 11 kelurahan masih zona merah, 30 kelurahan zona kuning dan 24 zona hijau.

Daftar kelurahan zona merah di Kota Kendari yaitu Kelurahan Baruga, Lepolepo, Wuawua, Wowawanggu, Tobuuha, Lalolara, Rahandouna, Bende, Benubenua dan Kelurahan Kendari Caddi.

Kemudian 30 kelurahan dengan kategori zona kuning yaitu Kelurahan Abeli Dalam, Puuwatu, Watulondo, Lalodati, Punggoloka, Alolama, Anggilowu, Mandonga, Korumba, Kemaraya, Kadia, Pundambea, Mataiwoi, Anaiwoi, Anawai, Wundudopi, Binggoeya, Kambu, Padaleu, Mokoau, Anduonohu, Wundumbatu, Anggoeya, Lapulu, Punggaloba, Sodohoa, Gunung Jati, Kendari, Kampung Salo dan Kelurahan Kasilampe.

Sementa itu, 24 kelurahan yang masuk dalam daftar kelurahan zona hijau yaitu Kelurahan Labibia, Wawombalata, Lahundape, Watu-watu, Tipulu, Matabubu, Sanua, Dapu-Dapura, Jati Mekar, Mangga Dua, Mata, Purirano, Bungkutoko, Puday, Abeli, Benuanirae, Tobimeita, Petoaha, Anggomelai, Talia, Poasia, Nambo, Tondonggeu dan Kelurahan Sambuli

Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir dalam rilis resmi di Media Center Kota Kendari mengatakan, kelurahan yang sudah berada dalam zona hijau diharapkan mulai melakukan persiapan untuk memasuki new normal.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Ini fase awal menghadapi new normal,” ungkapnya.

Tahap awal ini tiga objek yang jadi prioritas yakni, rumah ibadah, objek pelaku usaha dan sekolah. Oleh karena itu,  persiapan menyongsong new normal, kata orang nomor satu di Kota Kendari itu mengerahkan aparatnya membentuk tim persiapan menuju new normal. Setelah persiapan tuntas maka diminta untuk mengajukan usulan pada Dinas Kesehatan untuk dilakukan verifikasi.

“Objek yang dapat izin kalau memiliki skor 90, ini sangat ketat,” tegasnya.

Terkait satuan pendidikan, politi PKS ini meminta pihak sekolah melibatkan semua stakeholder termasuk orang tua, sehingga ditemukan titik kesepakatan bagaimana sekolah aman dari penularan Covid-19.

“Semua PAUD tidak diizinkan,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang berada di kelurahan zona hijau tetap disiplin dan patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Saya imbau agar tetap jalankan protab kesehatan, gunakan masker, cuci tangan dan hindari tempat berkumpul yang rawan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (A)

Reporter: Nanan

Editor: Wulan

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU