Ayo, Laporkan Penyalahgunaan JPS dan Alkes Covid-19 di Puspaham Sultra!
KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra, meluncurkan posko pengaduan distribusi jaringan pangan sosial dan pengadaan alat kesehatan penanganan Covid-19 di wilayah Sultra. Posko pengaduan ini terbuka bagi masyarakat atau lembaga yang mendapat laporan tentang penyalahgunaan anggaran atau pendistribusian Jaringan Pangan Sosial (JPS) dan alat kesehatan (Alkes). Laporan itu yang didistribusikan pemerintah untuk penanganan corona virus disease (Covid-19) di Sultra.
“Jadi kita luncurkan posko pengaduan untuk pemantauan anggaran bantuan sosial dan bantuan pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan,” kata Ketua Puspaham Sultra, Kisran Makati, saat ditemui Jumat (5/6/2020).
Dia menjelaskan, laporan pengaduan ini sebelumnya telah dibuka secara nasional sejak 2 Juni lalu dan diikuti oleh beberapa lembaga mitra Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Posko pengaduan ini telah dibuka oleh lembaga di 13 provinsi dalam hal ini mitra ICW. Pemilihan beberapa daerah ini didasarkan pada pertimbangan penyebaran Covid-19, kerentanan penyaluran JPS, dan ketersediaan mitra ICW di daerah,” lanjutnya.
Untuk Sulawesi Tenggara, layanan ini dibuka oleh Puspaham Sultra dengan menggandeng Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan beberapa lembaga independen lainnya yang tergabung dalam Forum Pemantau Pelayanan Publik (FP3).
Mantan Ketua Walhi Sultra itu juga menjelaskan, dalam penanganan pencegahan Covid-19 di Indonesia, Presiden Jokowi telah menggelontorkan dana dari APBN sebesar 405,1 triliun rupiah pada 31 Maret 2020 lalu. Anggaran itu dikeluarkan sesaat setelah pemerintah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai darurat nasional.
Sebanyak 75 triliun atau sebesar 18,5 persen dana ini dianggarkan untuk belanja alat kesehatan berupa alat pelindung diri, pengadaan rapid test dan PCR. Sementara 110 triliun atau 27 persen untuk JPS. Anggaran ini belum termasuk realokasi anggaran daerah, dana desa yang berasal dari APBN, dan anggaran tiap kementerian atau lembaga yang memberikan penanganan sosial kepada warga.
Kisran mengatakan, untuk Sulawesi Tenggara, anggaran yang dikelola pemerintah provinsi maupun daerah dalam pencegahan Covid-19, saat ini cukup besar hingga mencapai 400 miliar rupiah. Meskipun saat ini belum ada regulasi tentang anggaran penangan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sultra.
Alokasi anggaran berasal dari berbagai sumber baik APBN, APBD, Alokasi Dana Desa dan beberapa bantuan dari pihak swasta. Pemprov Sultra dituntut transparan dalam mendistribusikan anggaran dan bantuan tersebut agar tidak terjadi saling klaim dalam pendistribusian dan pengelolaanya.
“Tentu ini membutuhkan keterbukaan baik dari pemerintah provinsi maupun kabupaten, karena kalau tidak ini bisa diklaim bantuan swasta menjadi bantuan pemerintah,” ungkap Kisran.
Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat segera melaporkan jika ada temuan tentang penyalahgunaan bantuan sosial atau pengadaan alat kesehatan. Sehingga pendistribusiannya dapat dilakukan dengan transparan dan tepat sasaran.
Kisran juga menjelaskan, mekanisme pengajuan pengaduan sangat sederhana dengan cara menuliskan nama pengadu, tanggal dan hari mengajuan laporan, kronologi dan pokok pengaduan ke laman yang disediakan yakni facebook @puspaham, email:Puspaham.sultra@gmail.com maupun via WhatsApp dengan nomor: 082217462212.
“Untuk data-data pengadu, kami jamin akan dirahasiakan dan tidak dipublikasikan. Pengaduan dari warga akan kami analisa untuk kemudian diteruskan kepada instansi terkait seperti pemerintah, dinas sosial, ombudsman, aparat penegak hukum dan lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Kisran Makati. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan