UU IA-CEPA Disahkan, Keran Ekspor dan Investasi di Indonesia Kian Terbuka
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) menjadi Undang-Undang (UU) .
Melalui keterangan tertulisnya dikutip Asiatoday. id, Jumat (7/2/2020), Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyetujui, dengan disetujuinya UU ini oleh DPR RI, maka UU tersebut akan menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan kerja sama IA-CEPA.
“Dengan disetujuinya RUU ini, DPR bersama Pemerintah telah melakukan amanat konstitusional sebagai tanda pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam mewujudkan cita-cita peningkatan ekonomi untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Mendag Agus dalam pertemuan Paripurna DPR RI ke-10 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Mendagungkap, IA-CEPA merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan investasi barang dan jasa, memperbolehkan masuknya penanaman modal, serta mengembangkan sumber daya manusia di tengah pelemahan ekonomi dunia dan semakin menambah jumlah perdagangan di setiap negara.
IA-CEPA telah menyetujui Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan Pariwisata dan Penanaman Modal Australia di Jakarta Indonesia pada 4 Maret 2019.
RUU yang telah disahkan ini terdiri dari dua artikel dan telah disetujui Pemerintah dan DPR RI dengan beberapa perubahan teknis dalam penjelasan umum.
“Persetujuan IA-CEPA akan menjadi bagian transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandas Mendag Agus.
Sebelumnya, Pemerintah dan Komisi VI DPR RI telah melakukan Pembicaraan Tingkat I yang membahas pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pendapat Pemerintah, serta persetujuan, dan penandatanganan naskah RUU tentang persetujuan IA-CEPA dalam pertemuan kerja pada Selasa (4/2).
Selanjutnya, DPR RI mengagendakan Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Mendag RI juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tinggi, khusus untuk Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI telah melakukan pembahasan RUU tentang persetujuan IA CEPA, juga seluruh kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan perundingan serta membantu proses ratifikasi IA-CEPA.
Pada Rapat Paripurna ini, secara substansi DPR RI memberikan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian pemerintah dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut. Antara lain, kerja sama ini harus saling menguntungkan kedua negara agar dapat membantu Indonesia memangkas defisit pembayaran, meningkatkan kinerja ekspor Indonesia, serta mengendalikan keperluan untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah.
DPR berharap, ke depan isi persetujuan Indonesia harus dapat memanfaatkan Australia menjadi bagian salah satu sumber investasi agar cita-cita Indonesia sebagai pembangkit tenaga ekonomi dapat diperoleh.
Selain itu, melalui persetujuan ini, DPR RI meminta agar pemerintah untuk membuat Indonesia sebagai bagian dari rantai pasokan global juga dapat dilakukan. Mengingat ini Indonesia selama ini lebih banyak membahas produk dalam bentuk mentah. (AT Network)