Retribusi Sudah Ditagih, PT. SSU Ternyata Belum Terima IMB dari Dinas PTSP
BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Tunggakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT. Surya Saga Utama (SSU) sudah dibeber Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP & PM) Kabupaten Bombana. Jumlahnya tidak sedikit yakni kurang lebih 11 Milyar rupiah.
Perusahaan nikel yang pernah eksis di Kecamatan Kabaena Utara itu, ternyata punya alasan tersendiri sehingga belum melunasi kewajibannya kepada Pemda Bombana. Salah satunya adalah, PT SSU ternyata belum melihat apalagi menerima fisik IMB yang dikeluarkan Dinas PTSP dan PM Bombana.
“Bukannya belum diselesaikan. IMB nya saja belum dikeluarkan kok,” kata Mardiman Sane, SH.,MH, kuasa hukum PT. SSU saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bombana, Rabu (11/12/2019). “Coba cek. Yang benar IMB nya belum keluar, jadi kita belum bisa bayar,” sambung alumni strata satu, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia ini.
Mardiman menambahkan, tunggakan IMB PT SSU yang mencapai belasan miliar rupiah itu merupakan kewajiban kliennya kepada negara. Dia pun memastikan PT SSU akan membayar dan menyelesaikan piutang retribusi IMB kepada Pemda Bombana. Untuk itu, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat melalui Dinas PTSP.
Meski mengaku akan melunasi kewajiban tunggakan retribusi IMB, PT SSU lanjut alumni Magister Hukum, Universitas Indonesia ini meminta kebijakan dan evaluasi ulang terhadap Pemda Bombana. Ditanya lebih lanjut apa yang menjadi permintaan tersebut, Mardiman mengatakan, PT SSU berharap Pemda Bombana bisa mengevaluasi ulang hitungan tunggakan IMB dan meminta keringanan termin pembayaran.
Penulis : Adhi