Lima Polisi Terperiksa Jalani Sidang Disiplin Lanjutan

406

 

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat ditemui di Mapolda Sultra, Selasa (22/10/19). Foto: Mita Ayu.

KENDARI, LENTERA SULTRA.COM – Lima anggota polisi berstatus terperiksa kembali menjalani sidang disiplin, di ruang sidang Bid Propam Polda Sultra, Selasa (22/10/19). Mereka diantaranya GM, MI, MA, H dan E. Sidang disiplin ini terkait kasus dugaan penembakan terhadap dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, pada sidang kali ini, pihaknya menghadirkan saksi-saksi dari pihak internal dan eksternal Kepolisian.

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Jadi pemeriksaan awal yaitu pada minggu kemarin kita mendengarkan keterangan saksi-saksi, kemudian hari ini kita mendengarkan dari pada para terperiksa. Saksinya ada dari internal kepolisian, ada juga dari eksternal,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses sidang disiplin ini hanyalah untuk kepentingan di internal kepolisian. Sedangkan untuk kasus pidananya dipastikan tetap berjalan.

“Sidang kode etik ini tidak menyurutkan proses pidana. Sidang kode etik untuk kepentingan internal, proses pidana tetap berjalan,” tambahnya.

Seperti diketahui, kelima personel polisi ini diduga melanggar SOP saat pengamanan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra 26 September lalu dengan membawa senjata api. Pada sidang sebelumnya, kelimanya disebut melanggar disiplin karena tidak mengikuti apel pada saat pasukan pengamanan unras akan diberangkatkan untuk menjalankan tugas. Akibatnya instruksi Kapolres Kendari dan Pamobvit terkait penggunaan alat pengamanan tidak disimak oleh kelima terperiksa.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU