Nyamar jadi Ojol, Pria di Kendari Diringkus Polisi

816

 

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi saat melakukan press release kasus tindak pidana pencurian di Mapolres Kendari, Sabtu (31/08/2019). Foto: Ilham.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria bernama Jafri (32) diringkus Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari. Pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan roda dua yang seringkali beraksi di sejumlah wilayah Kota Kendari dan meresahkan warga.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, seperti gawai, satu kantong pakaian gamis, satu unit kendaraan roda dua dan satu jaket ojek online (ojol) serta penutup wajah yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, dari laporan itu pihak kami melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan saat di tangkap pihak kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang masih tersisa di rumah pelaku yang belum dijualnya,” ungkap Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi, Sabtu (31/08/2019).

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Dari penyelidikan polisi, pelaku bukan kali ini saja melakukan aksi kejahatannya. Namun sudah 40 kali di berbagai wilayah dalam dan luar Kota Kendari dengan modus menyamar sebagai ojol.

“Jadi pelaku ini sudah 40 kali melakukan tindak pidana pencurian di berbagai wilayah. Modus pelaku sendiri saat menjalankan aksinya dengan menggunakan jaket ojol yang dicurinya di sebuah warung makan. Sasaran pelaku sendiri itu kebanyakan di rumah warga dan di warung dengan mengintai targetnya, setelah pelaku merasa aman baru melakukan aksinya itu,” ucapnya.

Hasil pencurian pelaku, digunakan untuk berfoya-foya. Setelah uang hasil curian habis, pelaku kembali mengincar target berikutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Reporter: Ilham
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU