KPK Sentil Pemprov Sultra Soal PT GKP yang Serobot Lahan Warga di Konkep

981
Lobi Gedung Merah Putih KPK. (RERE/LENTERASULTRA.COM)

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyentil Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait carut-marut persoalan tambang di Bumi Anoa itu. Kali ini, soal PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

Baru-baru ini, viral di media sosial (medsos) bahwa PT GKP menyerobot lahan milik warga sekitar. Tak tinggal diam, sang pemilik lahan menghadang segala bentuk aktifitas yang dilakukan PT GKP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang diserobot PT GKP akan digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi tambang. PT GKP sendiri, memang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah tersebut. Padahal Konkep masuk ke dalam kategori pulau-pulau kecil.

Makanya, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif pun kembali mengingatkan agar Dinas Pertambangan Sultra segera menghentikan IUP yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Masa ada IUP dalam pekarangan orang lain? Mengeluarkan IUP di pulau kecil saja dilarang, apalagi dalam pekarangan orang,” celetuknya melalui pesan singkat kepada jurnalis lenterasultra.com di Jakarta, Rabu, (10/7/2019).

Pengumuman Kabupaten Bombana

Suasana saat pemilik lahan menghadang aktifitas yang dilakukan oleh PT GKP di atas lahannya. (Istimewa)

Carut-marut persoalan tambang di Bumi Anoa memang kerap bikin geleng-geleng kepala. Bayangkan saja, imbuh Syarif, ada IUP yang lokasinya tepat berada di samping sekolah. IUP tersebut sudah barang tentu dikeluarkan oleh Pemda setempat.

Namun, ia enggan menjelaskan lebih ditel IUP mana yang dimaksud. Syarif hanya menyebut bahwa pemberian IUP tersebut sangat tidak rasional. Sebab mengganggu aktifitas belajar-mengajar.

“Bahkan ada (IUP) yang di samping sekolah. Sehingga sekolahnya harus dicuci setiap hari dan muridnya tidak dapat belajar,” bebernya.

Atas dasar itu, ia lagi-lagi meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda untuk menindak tegas persoalan ini. Tujuannya agar tidak ada kerusakan yang berkelanjutan.

“Pemda dan Polda harus menghentikan dulu (Pemegang IUP nakal) agar tidak ada kerusakan yang berkelanjutan. Kasihan masyarakat,” tukasnya.

Penulis: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU