Pelaku Penikaman Security di Baruga karena Hubungan Asmara

691

 

Pelaku penikaman security di Baruga, Kendari yang berinisial S dan L. Foto: Mita.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus penikaman orang tidak dikenal (OTK) yang menimpa seorang security bernama Ismail Ruslan (35) di sebuah perumahan Baruga, usut punya usut ada kaitannya dengan hubungan asmara. Pelaku yang diketahui berinisial S, ternyata terbakar api cemburu terhadap suami mantan kekasih hatinya, yang tak lain adalah si security alias korban.

Kecemburuan pelaku berawal saat sang mantan (istri korban) mudik di kampung halamannya, Kaledupa, Wakatobi saat Hari Raya Idul Fitri. Saat berjumpa mantan kekasihnya, pelaku sempat mengancam, jika tidak mau meninggalkan suaminya maka ia akan dibunuh. Istri korban pun lantas melaporkan hal tersebut kepada sang suami, dan pelaku diancam balik, jika berkunjung ke Kendari akan ditembak.

“Motif pelaku itu balas dendam, jadi sebelumnya tersangka dan istri korban pernah ada hubungan, kemudian korban mengancam tersangka apabila datang ke Kendari, korban akan menembak pelaku,” ungkapnya, Selasa (02/07/19).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Tersangka yang sakit hati selanjutnya datang ke Kendari pada Hari Sabtu, lalu melakukan aksi penikaman pada Minggu (23/6/ 2019) malam, sekitar pukul 20.30 wita. Tindakan kriminal ini dilakukan di Jalan Ade Irma Nasution, Home Base Allojaya, Lorong Pombowulekoa, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.

Security tersebut dianiaya menggunakan senjata tajam saat hendak pulang ke rumahnya usai bekerja. Korban mengalami luka serius di bagian dada sebelah kiri dekat bagian leher.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berjumlah dua orang, yakni si pengantar yang berinisial L (19) dan eksekutor alias S (26).

“Kedua pelaku diamankan di Kaledupa oleh rekan kami di Polsek Kaledupa pada hari Rabu, (26/06/2019), lalu diamankan di Polres Wakatobi dan kami menjemput di Wanci,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 353 ayat 1 dan 2 subsider pasal 351 ayat 2, juncto pasal 56 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Mita Ayu
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU