Menunggu berjam-jam, Massa Aksi Unjuk Rasa Pencabutan IUP Konkep Hanya Ditemui Kabiro Hukum dan Kadis ESDM Sultra

477

 

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Effendi Kalimuddin bersama Plt Kadis ESDM Sultra, Andi Azis, saat menemui massa. Foto: Pebrianto.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Setelah menunggu sekitra dua jam, ratusan massa yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Sultra akhirnya ditemui oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra, Effendi Kalimuddin, bersama Plt Kadis ESDM Sultra, Andi Azis. Effendi Kalimuddin mengatakan, Pemerintah Provinsi Sultra telah menganbil sikap, bahwa aksi demo yang kedua telah memberikan jangka wakatu pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Pulau Wawonii.
Hal ini dibuktikan dengan diadakannya rapat koordinasi pada 26 Maret. Rapat ini dihadiri Forkopimda, Ketua DPRD Sultra bersama Bupati, serta Forkopimda Kabupaten Kenawe Kepulauan. Membahas tuntutan pencabutan IUP di Wawonii.

“Jadi hasil penilaian kita ada 16 IUP yang ada di Konkep, satu IUP merupakan penanaman modal asing (PMA) dan pencabutan IUP-nya itu harus oleh Menteri,” terangnya saat menemui massa.
Effendi menambahkan, selebihnya 15 IUP yang ada adalah penanaman modal dalam negeri (PMDM). Berdasarkan undang-undang, pencabutan dapat dilakukan oleh Gubernur atau Menteri. Karena itu terkait 15 IUP yang ada menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra.

Lanjut papar Efendi, pencabutan IUP bisa dilakukan jika memenuhi tiga alasan yang prinsip, yakni IUP masa berlakunya telah berakhir, pemegang IUP telah melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga.

“Sehingga kita mengklasifikasikan terhadap 16 IUP yang ada, bahwa terdapat sembilan IUP yang sudah habis masa berlakunya dan harus segera dicabut. Terdapat juga enam IUP yang masih berlaku dan perlu dilakukan evaluasi mendalam oleh tim teknis,” ungkapnya

Keputusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melegalkan pencabutan sembilan IUP yang sudah berakhir masa berlakunya. Sedangkan yang eman masih dalam kajian tim teknis.

“Tetapi enam IUP yang masih berlaku itu sudah diberhentikan aktifitasnya melalui surat dari Dinas ESDM Sultra,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Plt Kadis ESDM Provinsi Sultra, Andi Azis mengatakan permohonan maafnya terlambat menemui massa. Namun ia berjanji akan segera menindaklanjuti tuntutan massa.

Laporan: Pebrianto
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU