Siswi SMP di Baubau “Digoyang” Tukang Ojek

1,360

 

Kasubag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman bersama Kanit PPA Sat Reskrim Polres Baubau, Bripka Munarti Guluhi saat rilis pengungkapan kasus pemerkosaan. Foto: Hengki TA.

BAUBAU, LENTERASULTRA.COM – Nafsu bejat telah membutakan mata Reino (nama samaran tersangka-red). Demi menyalurkan syahwatnya, ia tega memperkosa Indah (samaran-red) yang masih berusia 13 tahun.
Ia pun harus berurusan dengan polisi setelah ibu Indah melaporkan perbuatan mamalukan Reino kepada anaknya.

Peristiwa ini terjadi di simpang lima Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Minggu (20/1/2019) sekitar pukul 12.00 Wita. Sebelumnya Indah bersama empat temannya pulang dari pasar Laelangi dan hendak ke Lippo Plaza Buton dengan naik ojek.

Akan tetapi ojek yang ditumpangi Indah berbelok arah menuju Pasar Buah. Indah sempat menanyakan akan menuju kemana, namun Reino tidak menghiraukannya. Ia terus memacu motornya ke Keraton dan langsung ke arah simpang lima.

Sesampainya di simpang lima, lelaki 20 tahun itu menyuruh Indah masuk ke dalam semak-semak. Korban sempat menolak keinginan tersangka, namun ia diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau yang diarahkan ke leher korban.

Di dalam semak-semak, Reino menyuruh Indah melepaskan semua pakaiannya dan menyuruhnya berbaring. Disitulah Reino melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, Indah diantar ke pangkalan ojek di Kelurahan Wajo.

“Niat tersangka ingin meminta uang atau mengambil barang bawaan korban. Karena saat itu tersangka belum mendapatkan penghasilan. Akan tetapi sesampainya di TKP, tersnagka malah menggoyang korban di dalam semak-semak,” ungkap Kasubbag Humas Polres Baubau, IPTU Suleman melalui pres rilisnya, Selasa (12/3/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Baubau berhasil mengamankan tersangka di Pantai Kamali pada Jumat (8/3/2018) malam, saat sedang mangkal.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan belum berani masuk sekolah karena takut.

Kini tersangka dan barang buktinya berupa pisau dan satu unit motor matic diamankan di Mapolres Baubau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Reporter: Hengki TA
Editor: Wuu

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU