Puluhan Jurnalis Protes Pemanggilan Jurnalis di Mapolda Sultra
KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Puluhan jurnalis di Sulawesi Tenggara menyatakan protes terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) PoldaSultra. Hal ini terkait pemanggilan dua jurnalis terhadap karya tulis mereka. Aksi tersebut disuarakan sejumlah organisasi jurnalis di Mapolda Sultra pada Rabu, (20/2/190.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kekecewaan mereka terhadap penyidik yang terkesan tidak memperhatikan UU Pers No.40 tahun 1999 tentang pers. Selain itu mengabaikan MoU antara Polri dan Dewan pers.
“Kami sangat kecewa atas pemanggilan dua kawan kami terkait dengan karya jurnalistiknya dan sangat menyayangkan penyidik yang terburu-buru memproses kasus ini,” tegas koordinator aksi, Zainal Ishak.
Surat panggilan ditujukan kepada dua jurnalis yakni Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi yang dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kasus ini bermula dari dua jurnalis tersebut saat memuat berita tentang dugaan penipuan yang dilakukan calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Kendari-Kendari Barat, Andi Tendri Awaru terhadap seseorng bernama Muh Kasad.
Namun, tidak terima dengan berita yang di buat oleh dua jurnalis, Andi Tendri Awaru langsung melaporkan dugaan isi berita yang dinilai mencemarkan nama baiknya tersebut pada (8/1/19). Kedua jurnalis tersebut akan dimintai keterangan oleh Polda Sultra, Kamis (021/2/19).
Zainal Ishak menambahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terburu-buru dan memaksakan kasus ini. Hal ini terlihat dan nampak dari surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 4 Januari 2019. Sementara laporan Tendri diterima penyidik pada (8/1/19).
“Kami benar-benar akan menyikapi persoalan ini sampai kasus ini selesa. Kami berharap penyidik mengetahui Uu Pers dan melakukan evaluasi kembali terhadap berkas-berkas, bukti dan berita dari dua jurnalis tersebut,” tutupnya.