Sebelum Ditangkap, Pengedar Sabu di Muna Sempat Kabur

272
Tersangka YD terbaring usai melarikan diri dari kejaran Polisi. (KINONG/LENTERASULTRA)

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Muna semakin marak. Aparat penegak hukum pun harus kerja ekstra untuk memberantas barang haram tersebut.

Sabtu (16/2/2019), sekitar pukul 18.16 WITA, Satuan Reskrim Narkoba Polres Muna kembali berhasil menangkap salah seorang pengedar sabu berinisial YD ketika hendak melakukan transaksi di Kelurahan Butung-Butung.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Parentongan Sinaga mengatakan, anak buahnya melakukan penangkapan terhadap tersangka YD berdasarkan informasi dari masyarakat pukul 17.20 WITA. Dari informasi itu, tim Ops Nal yang dipimpin Kasat Narkoba, AKP Sarifuddin melihat tersangka melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Jati yang kemudian dibuntuti.

Saat tersangka berhenti di depan rental mobil di Butung-Butung, anggotanya hendak melakukan penggeledahan badan. Namun, tersangka menolak. Tersangka kemudian berusaha melarikan diri, tetapi berhasil dibekuk.

“Saat diamankan hanya ditemukan satu buah HP dan ATM,” kata Agung didampingi Kasat Narkoba, AKP Sarifuddin.

Polisi pun tidak kehabisan akal. Kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah tersangka di Jalan Abdul Kudus dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu kantong sachet yang didalamnya terdapat 5 sachet kecil berisi butiran kristal bening SS, 2 buah alat isap, 4 sendok takar, 2 korek api gas, 4 sachet kosong ukuran kecil, 1 buah sumbu serta 3 lembar slip transaksi ATM BRI. Sedangkan di rumah orang tuanya ditemukan 1 buah sendok takar dan satu korek api. “Total sabunya seberat 1,3 gram,” sebut Agung.

Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai SS. Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang menyatakan positif. Tersangka mengaku mendapat barang dari Kendari. “Kami masih mengembangkan jaringanya,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 127 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan acaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Reporter: Kinong
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU