Mendagri Ralat Pernyataan Larangan Rapat di Hotel
JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Belakangan ini jagad maya dihebohkan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo yang melarang kegiatan rapat pemerintah daerah dilaksanakan di hotel. Langkah tersebut diumumkan Tjahjo menyusul insiden dugaan penganiayaan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (2/2/2019) lalu. Dugaan penganiayaan itu terjadi ketika DPRD Papua tengah membahas evaluasi hasil Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 .
Baru enam hari pernyataan itu dikeluarkan Tjahjo, kini politikus PDIP itu meralatnya melalui siaran pers yang disebarkan oleh Kapuspen Kemendagri
Bahtiar Baharuddin. “Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel,” tuturnya di Jakarta, Selasa, (12/2/2019).
Menurutnya, sebagian besar rapat Kemendagri baik yang di Jakarta maupun di daerah kerap dilaksanakan di hotel. Ini karena rapat tersebut melibatkan melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruangan. Misalnya seperti kegiatan Rakornas Bidang Kehumasan dan Hukum yang diselelenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan Senin, (11/2/2019) kemarin. Ada juga Rakor Kesbangpol yang diselenggarakan di Hotel Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, (12/2/2019) ini.
“Jadi, dengan demikian informasi yang menyatakan bahwa Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Lanjutnya, pemberitaan yang benar adalah Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal agar menyusun SOP (Standar Operasional Prosedure) khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD. Maksudnya aparat Pemda yang datang ke Jakarta dan mau konsultasi ke Kemendagri silahkan menginap di hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi APBD agar tetap dilaksanakan di kantor.
“Ini tidak lain karena memperhatikan soal evaluasi APBD adalah hal sensitif dan dalam pengawasan KPK RI,” katanya.
Singkatnya, arahan untuk menyusun SOP khusus terkait pelayanan konsultasi evaluasi APBD semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan masalah hukum di kemudian hari. “Jadi sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel,” tuntasnya.