Polda Sultra Musnahkan 6.081 Miras Ilegal

566
Suasana pemusnahan ribuan miras ilegal oleh Polda Sultra. (HIKMAH/LENTERASULTRA.COM)

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 6.081 botol minuman keras (minuman keras) ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat. Pemusnahan yang dilakukan di lapangan eks MTQ, Kendari, Jumat (21/12/18) pagi tadi itu, turut disaksikan oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas.

Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto menjelaskan secara rinci jumlah miras tersebut. Menurutnya, 6.081 botol itu terdiri dari arak sebanyak 4.206 liter, pongasi sebanyak 1.877 liter serta kameko/balo sebanyak 350 liter.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif untuk menyambut Natal dan Tahun Baru serta cuti bersama,” tuturnya saat memberikan sambutan.

Lanjut Iriyanto, ribuan botol miras tersebut disita dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar di berbagai tempat hiburan malam dan juga tempat yang disinyalir melakukan transaksi penjualan miras tersebut. Operasi Cipkon ini, sudah berlangsung sejak November hingga Desember 2018.

“Pihak kepolisian akan terus melakukan pengamanan,” tuntasnya.

Reporter: Hikmah
Editor: Restu Fadilah

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU