Nelayan Kolaka Ditangkap Bawa Bahan Peledak

591
Pelaku pembawa Handak

KOLAKA, LENTERASULTRA.COM – Penggunaan bahan peldak (handak) untuk menangkap ikan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tidak pernah sepi. Salah seorang warga di daerah itu berinisial H, menambah daftar panjang yang berhadapan dengan aparat penegak hukum karena membawa handak.

Warga Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka ditangkap polisi Kamis 13/12/2018 sekitar pukul 08.00 wita. H, diamankan personil Pol Air Kolaka karena dalam kapalnya ditemukan bahan peledak yang terbuat dari pupuk cantik.

Bahan peledak ini tersimpan di dalam botol menggunakan sumbu sebanyak 10 botol, 6 botol di antaranya siap diledakan sedangkan 4 botol lainnya belum dipasang sumbunya, serta 1 jerigen berisikan bahan peledak.

“Benar telah terjadi penangkapan nelayan yang membawa bahan peledak diperairan Batugila, Kecamatan Tanggetada tepatnya di titik kordinat S. 4 15.13.3″ E. 121 31.52.0. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Pol Air Iptu Naim,” ungkap PS Paur Subag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi kepada lenterasultra.com.

Kepada penyidik, H mengungkapkan bahwa bahan peledaknya itu bakal digunakan untuk membom ikan agar bisa mendapat ikan lebih banyak lagi.

“Bahan peledak itu untuk bom ikan agar menghasilkan banyak ikan,” ungkap H saat diintrogasi oleh penyidik Polres Kolaka

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan dan menguasai bahan peledak, terduga pelaku kini dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan barang bukti beserta pelaku H saat ini telah diamankan di Polres Kolaka guna penyidikan lebih lanjut. (Rizal)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU