Kejari Tak Mampu Urus Skandal DAK Muna, KPK Turun Tangan

1,241
Kasi Intel Kejari Muna, Ld Abdul Sofyan (kiri), Kajari Muna, Husin Fahmi (Kanan) di Aula Pertemuan Kejari Muna

MUNA, LENTERASULTRA.COM – Skandal Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 yang dinilai bermasalah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, hingga kini masih di level abu-abu. Meski, sudah menetapkan lima orang tersangka, namun jaksa kawakan itu hingga kini, belum juga membuat titik terang kerugian negaranya. Alih-alih meminta hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), justru lembaga audit tersebut, tak mau memproses permintaan jaksa di Muna.

Perkaranya cukup sederhana. Permintaan keterangan ahli kontruksi oleh BPKP, sampai kini tak kunjung dipenuhi jaksa. Jaksa hanya berdalih, modal investigasi yang mereka lakukan, dianggap cukup untuk meminta hasil audit. Padahal, tanpa lampiran keterangan ahli fisik, hasil audit tak bakalan diproses. Hal inilah, yang membuat jaksa hanya bisa berkutat.

Kabar terbarunya, jaksa mengakui itu. Anak buah HM Prasetyo ini, masih menunggu ahli kontruksi. Bantuan mendatangkan ahli fisik bisa dipenuhi, lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai turun tangan menangani perkara itu. Lembaga anti rasuah itu, menyokong “dana” untuk menuntaskan skandal DAK Muna. Sebab, korps yang dipimpin Husin Fahmi ini, tak cukup memiliki anggaran untuk mendatangkan ahli fisik.

“Iya betul. KPK memfasilitasi untuk mendatangkan ahli fisik sebagaimana yang dibutuhkan BPKP. Bantuannya dalam bentuk anggaran. Sekarang lagi tunggu ahli kontruksi,” kata Kasi Intel Kejari Muna, Ld Abdul Sofyan membenarkan.

Abdul Sofyan juga membenarkan, hasil audit kerugian negara, erat kaitannya dengan perhitungan ahli kontruksi. Disana, ahli menghitung secara detail kondisi dilapangan. Ditanya, kapan ahli kontruksi bisa dihadirkan, lagi-lagi, Sofyan demikian disapa hanya mengaku, masih menunggu ahli. “Masih menunggu ahli,” jawabannya sembari meninggalkan jurnalis lenterasultra.com.

Perkara ini berawal dari turunnya DAK Muna sebesar Rp 200 miliar. Jaksa mencium adanya penyimpangan, apalagi didukung dengan hasil audit rutin BPK yang menemukan ada kejanggalan dalam tata kelola anggaran. Jaksa menduga, DAK yang dikelola Pemkab Muna sebesar Rp 310 miliar. Rinciannya Rp 200 miliar untuk DAK reguler dan Rp 110 miliar untuk DAK tambahan yang diperuntukkan untuk pembangun infrastruktur dan irigasi.

Jaksa menilai, dalam proses pengerjaannya, tak sesuai dengan aturan penganggaran. Sebab, duit tersebut pembayarannya dilakukan tahun 2016, sesuai dengan penjabaran penganggaran APBD Muna. Seharusnya, itu dibayarkan pada tahun berjalan yakni medio Oktober 2015.

Tanggal 21 Desember 2017, ada enam tersangka ang ditetapkan. Meski, sudah ditetapkan, jaksa tak mampu juga membuktikan hasil kerugian negara. Berdasarkan hasil hitungan jaksa, ada Rp 41 miliar kerugian negara. Kendati, ada hasil kerugian negara, ternyata tak cukup kuat untuk meminta hasil audit dari BPKP. Ternyata, perkaranya cuma satu. Jaksa tak memiliki anggaran untuk menghadirkan ahli kontruksi.

Berdasarkan informasi, tiga lembaga yang terdiri dari Kejari Muna, BPKP dan KPK melakukan pertemuan di BPKP Sultra. Kesepakatanya, KPK bersedia menyuplai anggaran jaksa, untuk menuntaskan kerugian negara. (Ery)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU