OJK Imbau Warga Waspadai Investasi Ilegal
KOLAKA, LENTERASULTRA.COM – Seperti menjadi tren masa kini, masyarakat terlalu mudah tergiur dengan keuntungan instan yang berkedok investasi. Alih-alih dapat keuntungan atau bonus, terkadang duit member yang diinvestasikan malah dibawa kabur. Makanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai investasi yang illegal.
Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Achmad Zaelani mengatakan masyarakat harus lebih selektif dalam memilih industri jasa keuangan. Caranya dengan mengenali terlebih dahulu industri jasa keuangan tersebut sebelum menggunakan produk jasa keuangan yang ditawarkannya.
“Banyak penawaran investasi dengan bahasa yang tidak jelas maka dari itu kenali manfaatnya dan resiko kedepannya, karena kebanyakan mereka menawarkan keuangan yang sangat besar dan menggiurkan,” tuturnya dalam Media Gathering bertajuk ‘Capacity Building Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan waspada investasi illegal bagi wartawan se Sulawesi Tenggara (Sultra)’ di Kolaka, Selasa, (11/12/2018).
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Ekonomi Khusus Dit Reskrim Polda Sultra AKBP Hanesto Ruddy Dasinglolo mengelaskan investasi illegal semakin marak di tengah-tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
“Selain itu karena memang pertumbuhan ekonomi itu naik, minat investasi tinggi/masyarakat yang semakin konsumtif, kurang paham investasi, perkembangan ITE, dan ingin cepat kaya, yang terakhirnya ini betulkan, sekarang masyarakat ingin cepat kaya dengan cara yang praktis,” ungkap AKBP Hanesto.
Meski demikian, OJK tak tinggal diam. Guna memberikan pelayanan yang lebih baik dalam mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeseimbangan dengan tumbuh dan sehatnya industri keuangan di Indonesia, sambung Zaelani kembali, pihaknya telah menyediakan fasilitas Financial Costumer Care (FCC) dengan nomor kontak 157.
Fasilitas yang memanfaatkan teknologi terbaru ini mampu memberikan fitur traceable dan trackable. Dengan fitur treacable, para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat mengetahui dan mengambil alih pengaduan konsumen kepada lembaganya untuk diupayakan penyelesaiannya. Sedangkan dengan fitur trackable konsumen sebagai pelapor untuk mengetahui status perkembangan pengaduan yang disampaikannya kepada OJK.
“Namun pengadu perlu membuat permohonan secara tertulis kepada OJK. Surat itu pun harus disertakan dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan, konsumen tidak dapat menerima penyelesaian yang telah pelaku usaha jasa keuangan lakukan atau, pelaku usaha telah melewati batas waktu penyelesaian yang OJK tetapkan,” ungkap Zaelani.
Lanjut Zaelani, penyelesaian pengaduan oleh konsumen dihitung dalam 20 hari kerja dan akan ada tambahan 20 hari kerja jika pengaduan tersebut belum tuntas. Waktu terhitung sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen. (Febri)