Peras 47 Kepala SMK, Sekdis Dikbud Terancam Dibui 20 Tahun

515
Wakajati Sultra, Tomo Sitepu saat memberikan keterangan pers terkait OTT terhadap Sekdis Dikbud Sultra berinisial LD
Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wajah LD, Sekretaris Dinas Pendidikan Sultra murung. Ia sepertinya tak bisa menghirup udara bebas lagi. Pasalnya LD yang diduga telah memeras 47 Kepala Sekolah Menengah Keujuruan (SMK) se-Sultra itu terancam dipenjara 20 tahun.

Diketahui, LD dituduhkan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Wakil Kajati Sultra, Tomo Sitepu menjelaskan dalam Pasal 3 disebutkan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.

“Ancaman pidananya itu 20 tahun penjara,” kata Tomo dalam Konferensi Pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis, (29/11/2018).

Sementara dalam Pasal 12 huruf e dikatakan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Pasal 12 huruf f menyebutkan setiap Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, penetapan tersangka dan penahanan teehadap LD ini diawali oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Kejati Sultra pada Rabu, (28/11/2018) sore kemarin. Tak tanggung-tanggung, ia memeras 47 Kepala SMK se Sultra.

Modusnya, LD yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Naggaran (KPA) DAK SMK kerap membuat acara pelatihan rencana elektronik kegiatan anggaran sekolah. Dalam pelatihan yang digelar di Hotel D’Blitz itu, ia mengumpulkan semua Kepala sekolah SMK se-Sultra. Mereka diperintahkan untuk membawa uang oleh LD.

Uang yang dimintakan kepada setiap Kepala SMK bervariasi ada yang Rp 18 juta bahkan ada yang sampai Rp 80 juta. Tergantung jumlah DAK yang diterima masing-masing sekolah.

Adapun untuk membuktikan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh LD, tim Satgas Kejati Sultra sudah mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 450 juta, 2 buah telepon genggam dan 1 unit mobil CRV berwarna hitam. Bahkan, tim juga sudah melakukan penyegelan di ruang kerja LD. (Rere/Hikmah)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU