Alasan Revisi, Pemkab Muna Tarik Ulang Surat Pengajuan Persetujuan Pinjaman di Kemendagri

291
Ilustrasi

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM-Tiga belas item pekerjaan yang diproyeksikan penganggarannya melalui skema dana pinjaman Rp 100 miliar, masih menemui hambatan batu kerikil. Perkaranya, tak semulus rencana pemerintah kabupaten Muna. Meski, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima pengajuan surat persetujuan , ternyata ada kabar terbaru, hingga dana pinjaman itu sampai kini tak kunjung jelas. Pemerintah daerah menarik kembali pengajuan surat persetujuan dana pinjaman tersebut.

Penarikan surat itu, memang bukan tanpa sebab. Ada keinginan pemerintah setempat melakukan revisi periode pengembalian dana pinjaman, dari masa lima tahun menjadi tiga tahun saja. Sehingga, dana pinjaman dipastikan belum bisa diproses.

“Iya benar. Memang ada pengajuan pinjaman dari Pemkab Muna. Awalnya mereka mau pinjam dengan jangka waktu 5 tahun. Suratnya sudah masuk di Kemendagri. Namun, ternyata pak bupati mau revisi menjadi 3 tahun. Sehingga surat kemarin dicabut dan mau buat surat baru,” pengakuan
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Drs. Arsan Latif. M.Si, kepada jurnalis lenterasultra.com, saat ditemui, Rabu (21/11).

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Belum ditahu, apa alasan pasti Pemkab Muna melakukan perubahan jangka waktu pengembalian dari lima tahun menjadi tiga tahun. Padahal, surat tersebut telah dikantongi Kemendagri. Kementerian pula, tak tahu menahu ihwal penarikan surat itu. “Kami ndak tahu,” kata Arsan Latif.

Ditanya, apakah pinjaman tetap Rp 100 miliar atau tidak, pria ramah ini juga, belum bisa pastikan pula. Sebab, surat yang kedua dari Pemkab Muna, sampai sekarang belum masuk. Kendati demikian, berapa pun yang diajukan, pihaknya tak mempersoalkan. Terpenting, pemerintah sanggup dan tak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. “Kami tidak apa apa berapa pun yang diajukan. Karena itu kan, kesanggupan dari daerahnya. Tapi, sampai sekarang belum juga masuk surat kedua, ” pungkasnya.

Sebagai referensi, pinjaman daerah telah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, PP nomor 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah dan PP nomor 10 tahun 2011 tentang tata cara pengadaan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah.

Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 bahwa daerah dapat melakukan pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat, daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Dan berdasarkan kedua PP diatas butir 1, peran Kemendagri adalah institusi yang memberikan pertimbangan terhadap rencana pinjaman daerah.

Namun, berdasarkan pengalaman di daerah lain yang melakukan pinjaman, selalunya Kemendagri menyarankab agar pemerintah daerah mengusahakan tak melakukan pinjaman daerah. Sebab, sudah pasti bakal membebani APBD untuk tahun anggaran berikutnya. Apalagi, berdasarkan data Kementerian, kebanyakan daerah yang melakukan pinjaman belum memenuhi kewajibannya sesuai amanat pasal 59 PP nomor 30 tahun 2011 yakni menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman akan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan dan Mendagri setiap semester dalam Tahun Anggaran berjalan. (ery/rere).

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU