KSOP Kendari Galakkan Keselamatan Transportasi Laut
Kendari,LENTERASULTRA.com-Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Kendari dibawah naungan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut helat sosialisasi keselamatan pelayaran dan kepelabuhanan. Hal itu bertujuan untuk terus meningkatkan keselamatan transportasi laut, Rabu 25 Juli di Restoran Fajar Kota Kendari.
Kepala KSOP Kelas II Kendari, M Israyadi, S.H, MH, menjelaskan, sosialisasinya tersebut guna membina, serta memberikan pengarahan, pemahaman dan bimbingan kepada para stakeholder khususnya dibidang pelayaran. Pemahaman yang dimaksud terkait regulasi dalam menjaga keselamatan berlayar dan kepelabuhanan. Khususnya Pelabuhan Kendari dan Sultra umumnya.
“Melalui kegiatan kali ini, yang melibatkan 75 instansi yang tergabung di seluruh Kabupaten dan Kota se Sultra. KSOP Kendari mempersiapkan mulai dari pengaturan kapal sampai dengan pengawalannya. Dan semua alat-alat keselamatan sudah disiapkan juga tenaga ahlinya,” papar Israyadi.
Dia mengingatkan bahwa bagi kapal yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas, akan ada tindakan tegas. KSOP Kendari punya kapal patroli sebagai penegak hukum, kalau terjadi hal-hal yang seperti itu tidak ada kompromi lagi.
“Jadi, bagi kapal yang berlayar tanpa ada surat perintah pemberangkatan, akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Mulai dari nahkoda maupun operator yang punya kapal. Bagi kapal yang melanggar, misalnya melebihi kapasitas penumpang, maka kapalnya maupun nahkodanya akan dikenakan sanksi tegas,” tegasnya.
Israyadi juga mengimbau kepada penumpang agar memperhatikan keselamatannya, patuhi aturan yang ada dan dengarkan arahan petugas. Selain itu, wajib mencatat dan jangan pakai identitas yang tidak jelas nama penumpang harus sesuai dengan KTP sehingga asuransi yang diberikan operator maupun pemilik kapal itu bisa diberikan dengan baik kepada ahli warisnya.
Dia menambahkan, untuk regulasi bagi Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) harus mengurus izin pelayaran dari pusat. Tersus dan TUKS yang telah mengajukan permohonan izin sampai dengan 30 September 2017, tetap dapat diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan dan diberikan perpanjangan kesempatan pemenuhan kelengkapan seluruh persyaratan perizinan sampai dengan 30 September 2018. Apabila 1 Oktober nanti tidak dapat memenuhi kelengkapan seluruh persyaratan perizinan, maka tidak diberikan pelayanan jasa kepelabuhanan.
“TUKS dan Tersus itu diatur dalam peraturan nomor 20 tahun 2017 bahwa setiap terminal khusus wajib mendaftarkan izin dari kementerian perhubungan dalam hal ini dari direktorat Jendral perhubungan laut. Di KSOP tidak pernah memberikan izin tetapi merekomendasikan kepada pimpinan kami baik kepada dirjen maupun kepada mentri untuk diberikan izin pengolaan karena kapal itu tidak hanya beraktifitas di Kendari tetapi juga beraktifitas di tempat lain. Jadi wajib memiliki izin dari mentri,” tutupnya. (Sri)