Dua Anggota KPU Kolaka Mengundurkan Diri

300
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir

Kendari, Lenterasultra.com- Abdul Rauf dan Lukman rupanya tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, dua anggota KPU Kolaka ini, sudah resmi mengundurkan diri dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut satu tahun lebih awal, dari akhir masa jabatannya. Abdul Rauf dan Lukman memilih menjadi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kolaka dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Terkait dengan itu, KPU Sultra sudah menerima pengajuan pengunduran diri kedua anggota tersebut. Pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan keputusan pemberhentian. Dan selanjutnya akan memverifikasi calon pengganti dua komisioner yang dimaksud.

“Kami akan verifikasi dari peringkat 11 sampai 20 dari hasil seleksi. Seharusnya diambil dari peringkat 6 sampai 10 hasil penetapan peringkat. Namun peringkat 6 sampai 10 sudah mengganti anggota KPU Kolaka yang sebelumnya telah diberhentikan DKPP,” ungkap La Ode Abdul Natsir selaku Ketua KPU Sultra, Rabu 18/7/2018.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

Masih dijelaskan Abdul Natsir, bahwasannya ada beberapa kelengkapan administrasi calon pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Kolaka periode 2014-2019.

Pertama lanjut Ojo sapaan Akrab Ketua KPI Sultra, memiliki surat kesediaan menjadi calon PAW, kemudian daftar riwayat hidup dan surat pernyataan setia kepada pancasila, UUD Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

“Bukan hanya itu, calon PAW juga harus memiliki surat pernyaan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan. Selain itu, surat pernyataan tidak sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir,” beber Ojo.

Masih kelengkapan administrasi katanya, calon PAW juga harus mempunyai surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Ditambah lagi dengan surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu serta surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

“Iyah. Sekitar delapan kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi calon PAW anggota KPU Kabupaten Kolaka,” tutup Ojo. (Isma)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU