Paslon Diberi Waktu Tiga Hari Gugat Hasil Pleno ke MK
Kendari, Lenterasultra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menggelar pleno hasil rekapitulasi suara Pilgub Sultra. Hasilnya, pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2010-2023. Jika tidak puas dengan hasil pleno tersebut, dua paslon lainnya, Asrun-Hugua dan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar dipersilahkan untuk menggugat ke MK.
Abdul Natsir Moethalib, Ketua KPU Sultra, mengungkapkan, dengan berakhirnya pleno tersebut, tiga hari kedepan terhitung mulai hari ini, Senin 9 Juli 2018, KPU akan menunggu ada tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), dari rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara.
“Kami memberi waktu tiga hari kepada paslon untuk melakukan gugatan Ke MK. Silahkan menggugat tentu dengan menyiapkan bukti faktual selama proses Pilkada. Waktunya mulai 9-11 Juli,” ungkapnya.
Namun jika tenggang waktu yang diberikan itu tidak ada gugatan, lanjutnya, maka KPU Sultra secara resmi akan mengumumkan dan menetapkan pemenang Pilgub Sultra pada 12 Juli mendatang.
Natsir menjelaskan, mengacu pada Pasal 158 ayat 1 huruf b UU 10/2016 tentang Pilkada, bahwasannya peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta s/d 6 juta.
Masih jelas Abdul Natsir, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Sultra.
“Penduduk Provinsi Sultra sekitar 2,5 juta, masuk presentase yang dimaksud. Jadi MK nanti akan melihat kalau selisihnya di atas 1,5 persen seharusnya tidak bisa diteruskan. Sementara yang terjadi selisih rekapitulasi suara antara Paslon Pilgub Sultra selisihnya sekitar 12 persen,” terang pria yang akrab disapa Ojo itu.
Ojo mengatakan, sampai sekarang KPU belum mendapatkan informasi ada Paslon melayangkan gugatan ke MK. “Saat ini baru 9 daerah yang masuk gugatan di MK. Sultra belum ada yang masuk gugatan,” katanya.
Untuk dikerahui, hasil perolehan rekapitulasi suara KPU Sultra, Ali Mazi-Lukmam Abunawas memperoleh suara terbanyak yaitu 495.880 atau 43 persen. Disusul Paslon nomor urut tiga, Rusda Mahmud-Sjafei Kahar dengan perolehan suara sebesar 358.537 suara atau 31,58 persen. Sedangkan paslon Asrun-Hugua memperoleh suara dari sebesar 280.765 atau 24,73 persen. (Isma)