Ribuan Dokumen Kependudukan Yang Diteken Kadis Dukcapil Bombana Dinyatakan Ilegal

Jakarta, Lenterasultra.com-Keputusan Bupati Bombana, H Tafdil melantik Andi Nur Alam, sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcap), tanpa didukung surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, membuat lembaga pimpinan Tjahjo Kumolo itu marah.
Selain memutuskan server Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) hingga membuat lumpuh aktivitas di Disdukcapil setempat, Mendagri juga tidak mengakui keabsahan semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang dikeluarkan dan ditanda tangani Andi Nur Alam selama menjabat Kepala Dinas.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan hal ini. Katanya, tidak adanya surat keputusan Mendagri, kepada kepala Dinas Dukcapil yang dilantik Bupati Bombana, maka semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang ditanda tangani Andi Nur Alam, dinyatakan tidak sah alias ilegal.
“Ibu Nur Alam itu dilantik tanpa ada SK Mendagri. Karena tidak ada SK, maka kepala dinas yang diangkat Bupati itu, tidak berwenang menandatangani dokumen baik itu kartu keluarga, akte nikah, akte cerai, akte lahir, akte nikah dan dokumen lain,” kata Prof Zudan.
Mantan Pj Gubernur Gorontalo ini menambahkan, agar dokumen yang tidak sah ini tidak bertambah lagi penyebarannya kepada masyarakat di Bombana, maka Prof Zudan meminta kepada Disdukcapil Bombana, untuk tidak lagi menerbitkan dokumen yang membutuhkan tanda tangan Andi Nur Alam.
Kepala bidang pendaftaran penduduk Disduk Capil Bombana, Ansar mengatakan, sejak Andi Nur Alam dilantik menjadi kepala Dinas, banyak perubahan yang terjadi di instansinya. Salah satunya adalah, terjadinya peningkatan penyaluran dokumen kependudukan kepada masyarakat, baik itu, dokumen pencatatan sipil hingga kependudukan. “Khusus dokumen kependudukan berupa kartu keluarga misalnya, yang dikeluarkan selama ibu Kadis menjabat, sudah sekitar 4 ribuan. Dokumen ini sebagian besar sudah tersebar kepada penduduk. Ini belum dokumen lain,” beber Ansar di kantornya.
Peningkatan tersebut disebabkan, karena kerja keras Kepala Dinas dengan menerapkan jemput bola dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, penambahan waktu kerja yakni dengan membuka pelayanan hari Sabtu dan Minggu serta penambahan jam kerja atau lembur setiap hari. “Makanya terjadi peningkatan pengurusan dokumen kependudukan selama tiga bulan terakhir,” ungkapnya. (Rere/yadhi)