Hindari Berita Hoax, Masyarakat Diminta Bijak Bermedsos

477
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah, La Ota,

Buteng-Lenterasultra.com- Perkembangan teknologi saat ini begitu pesat. Hal ini tidak hanya berdampak pada kemajuan. Namun dikhawatirkan juga memberikan persoalan negatif. Mulai dari penyebarluasan isu tidak benar alias bohong atau hoax, maupun saling menjelekkan melalui media sosial (Medsos).

Kondisi ini menjadi perhatian serius Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah, La Ota. Dia menghimbau seluruh masyarakat di Buton Tengah (Buteng) serta di semua daerah lain, agar bijak menggunakan media sosial atau Medsos.

Sebab, dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini, sebagian masyarakat bisa dengan mudah memperoleh informasi dari medsos tanpa meneliti lagi kebenaran informasi yang diterima.

Oleh sebab itu, La Ota mengajak semua masyarakat  bisa menggunakan medsos  secara bijak untuk kepentingan yang positif dan bukan untuk menyebarkan fitnah, ataupun provokasi.

Related Posts
PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Masyarakat harus bijak, konten konten berita  yang tersebar ataupun status di laman media sosial harus dicerna dengan baik dan jangan mudah percaya,” katanya saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (6/6/2018).

Menurutnya, penggunaan medsos harusnya digunakan dengan hal-hal yang bersifar positif, bukan dengan memanfaatkan untuk menyebarkan berita bohong, atau hingga mengungkap ujaran kebencian.

“Kami memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan imbauan, maka kami minta kepada warga (netizen) untuk tidak asal bicara di medsos, tanpa menelusuri lebih dulu, sebelum memberikan informasi ataupun penilaian,” jelas La Ota.

Dia menambahkan, saat ini sudah ada aturan jelas yang mengatur penggunaan media sosial, siapapun yang membuat, menyebarkan ujaran kebencian atapun pornografi maka akan dikenakan hukuman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau hoax di media sosial, sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE),” pungkasnya. (Aisah)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU