BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Dana Klaim JKM

559
BPJS Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendari La Uno saat memberikan secara simbolis dana klaim kepada ahli waris karyawan PT Iswanto yang telah meninggal dunia sebesar Rp144 juta, Selasa (5/6/2018) di Halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan. (dok.BPJS Ketenagakerjaan)

LENTERASULTRA.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kendari menyerahkan dana klaim kepada dua pekerja yang meninggal saat sedang bekerja. Keduanya adalah Alm. Andri Hermawan yang merupakan tenaga honorer Dinas Kesehatan Kota Kendari dan Alm. Riski Ramadhan karyawan MAI Mitra Mandiri atau PT. Iswanto.

Keduanya menerima dana klaim yang berbeda. Ahli waris Andri Hermawan menerima jumlah dana klaim Jaminan Kematian (JKM) Rp 24 juta, sementara ahli waris Alm. Riski Ramadhan menerima tiga jaminan yakni, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp4,1 juta serta JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 140 Juta.

Penyerahan dana klaim tersebut dirangkai dengan acara buka bersama jajaran Pemerintah Kota Kendari, anak panti asuhan serta Komunitas Grab Kota Kendari pada Selasa (5/06/2018).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno mengatakan, pemberian klaim kepada ahli waris merupakan upaya untuk terus memberikan perlindungan kepada peserta BPJS yang masih terjaga dengan baik.

PENGUMUMAN KPU KABUPATEN MUNA  

Pengumuman Kabupaten Bombana

“Pemberian dana klaim kepada dua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia diserahkan kepada ahli warisnya,” ungkap La Uno saat di temui disela sela buka puasa bersama.

Selain penyerahan dana klaim, BPJS Ketenagakerjaan juga malakukan edukasi kepada calon perserta dari komunitas Grab yang ada di Kota Kendari.

Grab adalah satu angkutah yang mendominasi Kota Kendari saat ini. Sebelumnya komunitas Grab yang di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada inisiatif dari BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta pertama dengan 500 orang itu mendapatkan iuran khusus dimana para peserta bayar satu bulan mendapatkan masa perlindungan tiga bulan kedepan karena Grab itu adalah pekerja informal,” ucapnya.

“Adapun iurannya per orang yakni Rp 16.800 dengan mendapatkan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK), ” tutupnya. (sri)

Get real time updates directly on you device, subscribe now.

BERITA TERBARU